Pati, Proliman News – DPRD Kabupaten Pati memutuskan tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo, dalam Rapat Paripurna Hak Angket, Jumat (31/10/2025).
Hasil voting, enam fraksi atau 36 anggota sepakat memberikan rekomendasi perbaikan kinerja untuk Bupati.
Sementara hanya Fraksi PDI Perjuangan yang mendorong pemakzulan berdasarkan temuan Pansus Hak Angket.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa usulan perbaikan kinerja memperoleh 36 suara, sedangkan usulan pemakzulan hanya mendapat 13 suara.
Sesuai aturan, pemakzulan membutuhkan minimal 2/3 suara dari anggota dewan yang hadir, yaitu 33 dari 49 orang.
Karena suara pemakzulan kalah, agenda ini tidak akan dibawa ke Mahkamah Agung.
DPRD akan menyusun surat rekomendasi hasil Pansus Hak Angket untuk disampaikan kepada Bupati Pati dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah serta Kemendagri.
Ali meminta masyarakat menerima hasil keputusan ini, karena setiap fraksi memiliki hak menentukan sikap sesuai ketentuan yang berlaku.
Liputan : Suyono Sugondo



