Empat Warga Pati Ditangkap Polda Jateng karena Merusak Mobil dan Menganiaya Polisi Saat Demo 13 Agustus 2025 Lalu

Polda Jateng menetapkan empat orang warga Pati sebagai tersangka perusakan mobil milik polisi dan penganiayaan terhadap anggota polisi dalam aksi demo pelengseran Bupati Pati Sudewo 13 Agustus 2025 lalu.(foto/ist)

Semarang, Proliman News – Polda Jateng menetapkan empat orang warga Pati sebagai tersangka perusakan mobil milik polisi dan penganiayaan terhadap anggota polisi dalam aksi demo pelengseran Bupati Pati Sudewo 13 Agustus 2025 lalu.

Keempat warga Kabupaten Pati tersebut yakni M, MP, TA, dan AS. Semuanya ditangkap di rumahnya masing-masing Selasa (7/10/2025) dan langsung dibawa ke Mapolda Jateng di Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Polda Jateng menangkap empat warga Pati tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil milik polisi dan penyerangan terhadap aparat.

“Jadi hari ini ada empat tersangka yang dibawa dari Pati ke Polda. Mereka masing-masing diperiksa terhadap pelanggaran tindak pidana yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Keempat tersangka tersebut berinisial M, MP, TA, dan AS. Inisial M, perannya melakukan perusakan kendaraan dinas Provos Polres Grobogan.

MP perannya adalah menjegal anggota Provos, sehingga dia terjatuh dan dikeroyok massa.

Sedang TA dan AS, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Dalmas. TKP-nya sama di Alun-Alun Pati, jelasnya.

Artanto menjelaskan sementara ini, pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 170 KUHP.

“Pasal utamanya itu, tapi nanti mungkin pasal lain-lain ada lagi,” katanya.

Artanto mengatakan penyidik Polda Jateng melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA  Gus Alam Kendal Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan Maut di Tol Pemalang - Batang Jawa Tengah

“Kalau di dalam suatu kejadian ada pelanggaran tindak pidana, ya kita lakukan penyidikan,” ucapnya.

Supriyono Botok meakili Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyambangi Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu (8/101/2025).

Ia datang bersama kuasa hukum AMPB untuk mempertanyakan penangkapan empat warga Pati yang diduga melakukan pelanggaran pidana saat ikut demo di Alun-Alun Pati pada 13 Agustus 2025 lalu.

“Mereka menjelaskan bahwa memang betul sudah ada penangkapan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan pembakaran mobil,” kata Ketua Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gule.

Menurut Nimerodi, keempat warga tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa (7/10/2025).

“Tapi hari ini kita baru bisa ketemu satu tersangka, yang lain belum bisa ketemu karena (petugas) piketnya tidak ada. Sehingga besok kita harus ketemu kembali untuk mempertanyakan sekaligus memverifikasi kepada teman-teman yang ditahan itu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi dengan mereka,” katanya.

Liputan : Tim Proliman

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *