Kulon Progo, Proliman News – Rencana pemungutan pajak air tanah untuk Pamsimas oleh Pemda Kulon Progo mendapat penolakan dari Asosiasi Kelompok Pengelola Pamsimas Kulon Progo.
“Dalam rapat kemarin para pengelola Pamsimas dari berbagai kalurahan di kawasan Bukit Menoreh menyatakan menolak rencana pemerintah tersebut,” ujar salah satru Pengelola Pamsimas di Kokap, Sukijan ( Senin, 21/9/2026).
Selain karena Undang-Undang No 1 Tahun 2022 menyatakan ada pengecualian untuk pengunaan air tanah oleh Pamsimas.
Selain Pamsimas pengecualian juga berlaku untuk masyarakat yang bergerak dibidang pertanian, peternakan, tempat ibadah, dan pemadam kebakaran.
“Ada pengecualian dalam Undang-Undang tersebut, maka tidak elok jika Pemda Kulon Progo melawan ketentuan Undang-Undang tersebut,” katanya menegaskan.
Karena air yang diambil Pamsimas itu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat bukan usaha komersial, seperti air isi ulang atau kemasan dan bukan untuk bisnis.
Air Pamsimas itu untuk memenuhi ketuhuhan dasar warga masyarakat karena kebutuhan air dari sumber lain tidak mencukupi.
“PDAM tiudak memiliki jaringan sampai ke warga di kawasan Menoreh, lalu sumber air sepserti sungai atau sumur tidak ada, maka satu-satunya ya Pamsimas yang diusahakan dan dibiayai oleh masyarakat dengan bantuan dari Dinas PU,” katanya.
Selain itu, aneh jika penggunaan air tanah harus bayar pajak, karena air udara dan panas matahari itu pemberian Tuhan untuk kehidupan hambanya kenapa harus bayar pajak.
Maka Sukijan menyatakan, bahwa Pemda Kulon Progo ngawur jika kemudian memungut pajak Pamsimas sebesar Rp 20 persen dari volume air yang digunakannya.
“Berdasarkan aturan perundangan tersebut dan secara spiritual bahwa air udara dan panas matahari itu pemberian Tuhan, maka kami menolak adanya pungutan pajak air tanah kepada Pamsimas,” ujarnya.
Jika Pemda Kulon progo tetap ngotot memungut pajak air tanah kepada Pamsimas maka ini menjadi pertanda tidak baik bagi kehidupan masyarakat.
Masayarakat menunggu saja, apa maunya Pemda Kulon Progo seperti apa dasar hukumnya, dan akan terus melakukan penolakan.
Sementara Penmgurus Pamsimas Kulon Progo Rusmiyatun mengatakan, tidak ada pajak-pajakan dalam hal Pamsimas.
“Silahkan Pemda Kulon Progo membuat regulasinya, kita akan cermati, tetapi masyarakat akan terus menentang pungutan pajak air tanah untuk Pamsimas,” tegasnya.
Intinya jika warga masyarakat kekuarangan air negaralah yang bertanggungjawab, Pamsimas itu usaha warga memenuhi kebutuhan air kenapa harus dipajaki, ini tidak masuk akal dan menentang peraturan perundangan dan sunatullah.
Liputan : Suyono Sugondo



