Petani Lahan Pasir : Silahkan Pungut Pajak Air Tanah, Tetapi BBM Diganti atau Ada Jaringan Listrik

Kalau kegiatan mereka akan dipungut pajak, petani mempersilahkan asal ada kompensasi berupa, ganti BBM ( bahan bakar minyak ) yang mereka gunakan untuk menjalankan mesin disesel.(foto/ist)

 Kulon Progo, Proliman News – Para petani di lahan pasir sepanjang Pantai Selatan Kulon Progo mempersilahkan jika Pemda Kulon Progo akan memungut pajak air tanah.

“Silahkan saja, Pemda Kulon Progo memungut pajak, tetapi harus ada kompensasinya,” ujar Sukarman salah satu ketua Kelompok Tani di Bugel, Panjatan, Kulon Progo, Senin (21/9/2026).

Pretani lahan pasir mengakui bahwa mereka setiap hari menyedot air tanah untuk kepentingan pertanian sepanjang musim.

Kalau kegiatan mereka akan dipungut pajak, petani mempersilahkan asal ada kompensasi berupa, ganti BBM ( bahan bakar minyak ) yang mereka gunakan untuk menjalankan mesin disesel.

“Atau Pemda Kulon Progo membuat jaringan listrik di atas lahan pasir sepanjang pantai selatan agar petani bisa menggunakannya untuk penggerak mesin pompa air dengan listrik tersebut,” katanya.

Jika kedua permintaannya dikabulkan dan ada sebelum pungutan pajak dilakukan, maka petani siap untuk ditarik pajak air tanah.

“Intinya petani tidak menolak jika Pemda Kulon Progo membuat aturan pungutan pajak air tanah, silahkan, asal kebutuhan air untuk produksi pertanian mereka dicukupi, dengan ganti BBm atau sambungan listrik, itu saja,” tegasnya.

JIka tidak ada kompensasi itu maka petani akan tetap tidak mau membayar pungutan pajak air tanah sebagaimana diwacanakan oleh BPKAD Kabupaten Kulon Progo.

Sementara Wahyudi salah seorang petani lahan pasir pesisir selatan mengatakan gagasan memungut pajak air tanah bagi para petani di lahan pantai ini dinilai sebagai regulasi nekad, kehabisan akal.

BACA JUGA  Dapur MBG di 97 SPPG se- DIY Dihentikan Operasionalnya karena Anggaran Pusat Belum Cair

“Memang tidak ada PAD dari sektor lain, yang jelas-jelas tidak menganggu hidup matinya petani ? Kalau mau bikin aturan pungutan pajak air tanah kana da PDAM, perusahaan air kemasan atau sejenisnya, petani itu golongan miskin yang mestinya menjadi tanggungjawab pemerintah bukan sapi perahan, PDAM saja tidak setor PAD kenapa petani harus membayar pajak saat menggunakan air tanah untuk pertanian,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *