Gagal Berangkat ke Korea Meski Sudah Bayar Ratusan Juta, 7 Warga Jateng Bakal Laporkan PT Rash Ahsana Air ke Mabes Polri

Dua korban penipuan PT Rash Ahsana Air bersama kuasa hukumnya.
Dua korban penipuan PT Rash Ahsana Air bersama kuasa hukumnya.

Banyumas, Proliman News – Nasib nahas menimpa tujuh warga asal Jawa Tengah yang diduga menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja bernama PT Rash Ahsana Air. Berawal dari iming-iming kerja ke Negeri Gingseng, mereka rela menyetorkan yang hingga ratusan juta rupiah kepada perusahaan yang diduga beralamat di Koja, Jakarta Utara tersebut.

Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin dua dari tujuh korban penipuan PT Rash Ahsana Air mengaku telah mendaftar sejak awal 2024 dengan iming-iming keberangkatan pada Agustus 2024.

“Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari penerbangan dibatalkan dengan alasan ada masalah,” ungkap salah satu korban saat mengadu ke DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis 30 April 2026.

Tak hanya sekali, penundaan terjadi berulang kali. Tiket keberangkatan disebut sempat terbit hingga dua kali, namun tak pernah berujung pada keberangkatan. Para korban bahkan sempat diminta menunggu berbulan-bulan di kantor perusahaan tanpa ada kepastian.

“Saya menunggu hampir empat bulan di kantor PT Rash Ashana Air. Teman saya sampai tiga bulan tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat,” ungkap salah satu korban.

Selain Korea, para korban juga sempat ditawari alternatif pemberangkatan ke China. Namun skenario tersebut kembali berujung tanpa kejelasan.

Berdasarkan pengakuan Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, dari sembilan orang yang mendaftar, dua orang disebut telah menerima pengembalian dana. Namun tujuh lainnya masih menunggu kejelasan termasuk mereka berdua.

BACA JUGA  Beredar di Media Sosial Sejumlah Kepala Desa di Pati Jateng Melarang Warganya Ikut Demo Tolak Kenaikan PBB

Masing-masing korban mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp150 juta, mencakup biaya administrasi, medical check-up, pembuatan paspor, hingga kebutuhan operasional lainnya.

“Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Belum lagi beban moral, malu dengan keluarga, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank,” ungkap korban lainnya.

Para korban kini mengadu ke klinik hukum untuk mencari keadilan. Kuasa hukum mereka, Djoko Susanto, SH. menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan dilengkapi bukti.

“Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan dengan kerugian masing-masing sekitar Rp150 juta. Kami meminta direktur PT Rash Ashana Air Ibu Alifah Sabariyah segera bertanggung jawab,” tegasnya.

Djoko menambahkan pihak perusahaan sempat beralasan akan mengembalikan dana setelah menjual aset. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.

“Komunikasi masih berjalan, tapi hanya sebatas janji. Belum ada realisasi pengembalian dana,” imbuhnya.

Pihak kuasa hukum pun berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri serta menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut.

“Kami akan tempuh jalur hukum. Karena korban berasal dari berbagai daerah seperti Gombong, Pengadegan, dan Tegal, maka pelaporan akan kami arahkan ke tingkat pusat,” jelasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum menyetorkan uang dalam jumlah besar.

BACA JUGA  Direktur International Hotel Management School (HIS) Solo Jalani Proses Persidangan Ganda Terkait Penipuan.

Sementara itu, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para pelapor merupakan konsumennya. Ia menegaskan bahwa perusahaannya adalah agen resmi dan dapat dipercaya.

“Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka paham prosesnya,” ujarnya.

Liputan: Bagus Mardiyanto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *