Gubernur DIY Sri Sultan HB X Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Meningkatnya Covid – 19, Ini Detailnya !

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Yogyakara, Proliman News – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400.711 /3884 Tahun 2025 tentang kewaspadaan peningkatan kasus covid-19 di DIY.

Sultan menyampaikan dalam rangka peningkatan kewaspadaan peningkatan kasus covid-19, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk menyikapi hal tersebut.

“Satu, Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memantau dan memvenfikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid 19 melalui pelaporan tutin SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon),” dikutip, Rabu (11/6/ 2025).

Dua, jika tenjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam Japoran Surveilans Berbasis Keyadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)

.Tiga, melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya

Empat, melaksanakan pemetaan nsiko dan penyusunan rekomendasi covid-19 melalui https //petariskopie.id/

“Lima, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyiapkan fasiitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus covid-19 yang memerukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Enam, meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan covid-19 di masyakarat. Langkah promotif yang dilakukan, printah Sri Sultan, adalah menerapkan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan.

Selain itu, apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada nwayat kontak dengan faktor nsiko, orang tersebut segera ke fasilitas kesehatan.

BACA JUGA  Telah Melakukan Donor Darah 75 Kali, 99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

Untuk penanganannya, fasiltas pelayanan kesehatan di DIY melaksanakan rujukan pasten covid-19 dengan menggunakan Sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE).

Rumah Sakit diwajibkan melakukan updating data ketersediaan tempat tidur covid 19 atau isolasi dan keterisiannya setiap hari melalui RS Online.

Badan Inteljen Nasional Daerah DIY ditugaskan untuk memantau perkembangan isu di masyarakat terkait covid-19 di DIY.

Badan Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan dan pencegahan penularan covid-19 di pintu masuk Negara.

Terakhir, BB Labkesmas Yogyakarta ditugaskan sebagai laboratonum rujukan pemenksaan spesimen suspek covid-19 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan DIY.


Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *