Gunakan Bahan Kimia Obat Pabrik Jamu Tradisional di Jatinom Klaten Ditindak BPOM dan Polda Jateng

Sebuah pabrik jamu tradisional di Desa Bonyokan, Jatinom, Klateng, Jawa Tengah ditindak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, BBPOM Semarang dan Polda Jateng.(foto/ist)

Klaten, Proliman News – Sebuah pabrik jamu tradisional di Desa Bonyokan, Jatinom, Klateng, Jawa Tengah ditindak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, BBPOM Semarang dan Polda Jateng.

Pabrik jamu tradisional tersebut melakukan pelanggaran karena meramu jamu menggunakan bahan kimia obat, sehingga dianggap membahayakan konsumen.

Deputi Penindakan BPOM Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat didampingi BBPOM Jawa Tengah dan Korwas Polda Jateng, memberikan keterangan di lokasi kejadian, Kamis (8/5/2025).

”Hari ini, kami menggelar pers rilis terkait penindakan jamu ilegal di Klaten yang mengandung bahan kimia obat. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Tubagus Ade Hidayat.

Penindakan terhadap pabrik jamu ini sendiri sudah dilakukan pada Rabu (7/5/2025), dan itu sesuai pasal 435 dan atau pasal 435 Undang-undang RI nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku melakukan kegiatan farmasi yang tidak sesuai standar. Produksinya berupa jamu, namun di dalamnya mengandung bahan kimia obat.

Bahan-bahan kimia itu tidak boleh ada dalam jamu atau obat tradisional, atau keberadaannya disamarkan dalam bentuk jamu.

”Penindakan meliputi 4 TKP, saat ini kami berada di TKP ke-2. Empat TKP ini saling berkaitan, yang masing-masing mempunyai fungsi dan berbeda,” ujar dia.

Di TKP ke-4, BPOM menemukan sejumlah alat produksi yang diduga akan digunakan untuk memproduksu jamu dalam bentuk tablet atau kapsul.

”Kami sudah dapatkan identitas pelakunya, namun saat dilakukan penindakan, pelaku sedang tidak berada di tempat. Dia warga sini (Jatinom) juga,” kata Tubagus.

BACA JUGA  Jasmi Kepala Desa Cingkrong Grobogan Jateng Ambil Suara Terkait Banjir yang Selalu Melanda Wilayahnya

Dia bersama BBPOM dan aparat kepolisian menunjukkan berbagai produk jamu ilegal, mulai yang berbentuk jamu serbuk, jamu cair dalam kemasan botol dan sashet, serta yang dikemas dalam kardus kecil.

”Dalam waktu dekat, kami akan kembali menggelar pers rilis bila sudah dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Liputan : Lek Sarmawi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *