Gus Yahya: Saya Tetap Ketua Umum PBNU Karena Surat Pemecatan Ini Tidak Sah, Syuriyah Tidak Berwenang !

Yahya Cholil Staquf pada Minggu dini hari (23/11/2025), menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya.(foto/ist)

Jakarta, Proliman News –  Hasil rapat harian syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Ketetapan itu berlaku terhitung sejak pukul 00.45 WIB, Rabu, 26 November 2025.

Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 4705/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar. Surat edaran itu menjelaskan secara rinci alur administratif yang mendasari penetapan tersebut.

Dalam surat tersebut juga berisi pertemuan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada 21 November 2025. Ketika itu, Wakil Rais Aam KH. Afifuddin Muhajir menyerahkan Risalah Rapat kepada Gus Yahya. Namun, Risalah itu dikembalikan.

Tercatat surat resmi berikut lampirannya telah diterima dan dibaca oleh Gus Yahya pukul 00.45 WIB, pada 23 November 2025, waktu yang kemudian menjadi dasar penetapan pemberhentian.

Sejalan dengan keputusan itu, PBNU menegaskan sejak waktu tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Nahdlatul Ulama.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, PBNU akan menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan pedoman internal lainnya.

Pucuk kepemimpinan organisasi untuk sementara waktu berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Surat edaran itu juga menyebut apabila Gus Yahya keberatan terhadap keputusan tersebut, Gus Yahya dapat menggunakan mekanisme sengketa organisasi.

BACA JUGA  Nilai Tukar Rupiah Menguat Terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) di Perdagangan Sepekan Terakhir

“Dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama,” demikian dijelaskan.

Katib PBNU KH. Ahmad Tajul Mafakhir menjelaskan edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.

 “Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3×24 jam sejak risalah itu diterima,” katanya.

Surat edaran itu menuturkan keputusan sudah dibuat oleh Rapat Harian Syuriyah dengan konsekuensi sebagaimana disebutkan dalam SE itu.

Gus Yahya menegaskan pemecatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tidak sah.

Ia menilai hasil rapat harian syuriah tidak berwenang untuk memecat seseorang dari struktur organisasi.

“Pertama, bahwa proses yang dilakukan oleh sejumlah pihak, dalam hal ini rapat harian syuriah yang menyatakan memberhentikan saya, itu adalah proses yang dekonstruksional, tidak bisa diterima, karena syuriah tidak punya wewenang untuk itu. Sebagai mandataris, ketua umum hanya bisa diberhentikan melalui muktamar. Itu yang sangat mendasar,” tegas Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/ 2025).

Ia juga tidak menerima pembicaraan soal dirinya dalam rapat harian syuriah karena dirinya tidak diperkenankan hadir dalam rapat tersebut untuk mengklarifikasi tuduhan terlibat dalam jaringan Zionisme internasional.

“Para peserta rapat yang lain meminta agar saya dihadirkan, tapi semuanya ditolak. Dan itu berarti perlakuan yang luar biasa tidak adil,” ujarnya.

BACA JUGA  Bawaslu Tak Berkedip, Pilkada Kulon Progo 2024 Tinggal Seminggu Indikasi Politik Uang Mulai Bermunculan

Sehingga eputusan rapat harian syuriah tidak dapat diterima karena di luar wewenangnya. Ia pun menegaskan masih sebagai Ketua Umum PBNU.

“Maka sampai sekarang, sampai hari ini, secara konstitusional saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum, saya tetap dalam fungsi saya, fungsi efektif sebagai ketua umum. Dan secara de facto, jajaran kepengurusan di semua tingkatan, baik di PBNU maupun sampai ke bawah, semua masih mengikuti tata kerja yang normal dalam hal saya menjalankan fungsi ketua umum PBNU,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *