Hogi Minaya (44) Warga Sleman Mengejar Dua Jambret Hingga Terjungkal Tewas, Salahkah Hogi Minaya ?

Seorang suami bernama Hogi Minaya (44) warga Kalasan, Sleman, ditetapkan sebagai tersangaka setelah membela istrinya Arista Minaya (39) yang dijambret beberapa bulan lalu.(foto/ist)

Sleman, Proliman News – Seorang suami bernama Hogi Minaya (44) warga Kalasan, Sleman, ditetapkan sebagai tersangaka setelah membela istrinya Arista Minaya (39) yang dijambret beberapa  bulan lalu.

Arista Minaya (39) curhat di media sosial mengenai nasib Hogi Minaya (44) suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Saat kejadian, sang suami sedang berusaha membela istri yang menjadi korban penjembretan dengan mengejar terduga pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua jambret tewas ditempat.

Kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman.

Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.

Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.

“Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” kata Arista

BACA JUGA  Warga Garongan Minta Empat Hari Lagi Bupati Kulon Progo Copot Lurah Ngadiman dari Jabatannya

Mengetahui hal itu, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku.

Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.

Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” urainya

Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan.

Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.

Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.

Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Bagaimana sebenarnya hukum di Indonesia ini melindungi istri dari jambret malah jadi tersangka karena  kecelakaan yang menyebabkan kematian.

“Bagaimana jika yang membela istri itu adalah seorang polisi pasti akan langsun naik jabatanya, “ tulis warganet dalam unggahannya di FB.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *