Polisi Sleman Angkat Bicara Soal Penetapan Hogi Minaya Sebagai Tersangka Setelah Dua Jambret yang Dikejar Tewas

“Segera saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN di SLB Negeri di Yogyakarta tersebut,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Sabtu (21/2/2026).(foto/ilustrasi)

Sleman, Proliman News – Polres Sleman angkat bicara soal kasus Hogi Minaya (44) suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya di Sleman.

Hogi Minaya mengejar jambret dan akhirnya terjadi kecelakaan hingga penjambret meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menegaskan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (suami korban penjambretan,red) bukan keputusan spontan atau sepihak.

Menurutnya, proses hukum sudah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

“Kami tidak memihak siapa pun. Unsur-unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas ini menurut kami sudah terpenuhi,” ujar AKP Mulyanto.

Polisi juga menekankan satu hal penting yang kerap luput dari sorotan public bahwa dalam peristiwa ini ada dua orang (pelaku jambret) yang meninggal dunia.

“Kalau hanya melihat dari sisi ‘kasihan’, lalu mengabaikan fakta adanya korban jiwa, itu tidak memberikan kepastian hukum”.

Seperti diketahui, Arista Minaya (korban jambret, 39) menceritakan, kejadian bermula saat dirinya dipepet dua orang berboncengan motor di Jembatan Layang Janti, Sleman.

Tas miliknya dirampas kedua jambret tersebut. Ia berteriak minta tolong. Saat itu, hanya ada dirinya dan sang suami di lokasi.

Mengetahui istrinya dijambret, Hogi Minaya langsung mengejar.

Kejaran itu berujung kecelakaan, motor pelaku jambret hilang kendali, menabrak tembok, dan keduanya meninggal dunia di tempat.

Kasus penjambretan gugur demi hukum karena pelaku jambret meninggal dunia.

BACA JUGA  Seminggu Jelang Ramadhan Harga Cabai Rawit Mencapai Rp 100 Ribu Per Kilogram di Pasaran

Namun beberapa bulan kemudian, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas, disebut melakukan pembelaan diri yang dinilai berlebihan.

Kini, Hogi Minaya berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS di bagian kaki, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Arista menegaskan suaminya bukan kriminal, melainkan suami yang spontan melindungi istri dari jambret.

Di media sosial ramai public menyoroti kasus ini hingga banyak memberi komentar bahwa apa yang dilakukan Hogi Minaya sudah tepat. Bahkan kemudian dua penjambret meninggal dalam aksi kejar-kejaran itu resiko penjambret.

Jika memang situasi mendesak seharusnya apapun boleh dilakukan untuk memberantas kejahatan.

Jogja Police Watch (JPW) mengingatkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara Hogi Minaya (44).

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman terkait kasus tewasnya dua pria yang diduga sebagai penjambret di Jembatan Janti, pada 25 April 2025 lalu.

Karena kasus tewasnya kedua pria yang diduga sebagai penjambret tas milik Arsita istri Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri.

Berkas perkara dengan tersangka Hogi Hinaya berada di Kejaksaan Negeri Sleman sehinga menjadi penting bagi pihak Kejari Sleman untuk tidak gegabah dalam menangani perkara ini.

Artinya, perlu memperhatikan aspek kehati-hatian, kemanfaatan, profesionalisme, akuntabilitas serta transparansi dalam menangani perkara ini.

Kejari Sleman juga perlu mempertimbangkan aturan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorarif (restorative justice).

BACA JUGA  Jabatan Baru 23 Hari, Atik Sudarmi Diberhentikan dari Kadispar DIY Usai Polemik Kualifikasi dan Perundungan

Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Yang merupakan landasan utama bagi kejaksaan dalam menyelesaikan pidana, mengutamakan pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Syaratnya kan sudah jelas mulai dari tersangka baru pertama kali berbuat, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kesepakatan perdamaian,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.

Keadilan restorarif dikecualikan untuk perkara misalnya kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, TPPU, narkotika dan terorisme.

Liputan : W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *