Korban Investasi BLN Datangi Mapolda Jateng Mendesak Agar Ketua BLN Nicholas Nyoto Saputra Ditersangkakan

Korban investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Jawa Tengah mendesak Polda Jateng secepatnya menetapkan Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Saputro, sebagai tersangka.(foto/dok)

Semarang, Proliman News – Korban investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Jawa Tengah mendesak Polda Jateng secepatnya menetapkan Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Saputro, sebagai tersangka.

“Kita mendesak Polda Jateng segera mentersangkakan Nicholas Nyoto saputro sebagai Ketua BLN karena bukti awal kecurangannya sudah cukup kuat,” ujar Achmad Zaeni, Perwakilan Korban Koperasi BLN, Sabtu (24/1/2026).

Selain itu para korban juga meminta Koperasi BLN mengembalikan uang investasi yang mereka tanamkan.

Achmad Zaeni menyatakan, pihaknya mengapresiasi jajaran Polda Jateng yang telah bersedia menemui rombongan korban investasi Koperasi BLN, di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, 22 Januari 2026 lalu.

Dalam audiensi di Mapolda Jateng tersebut, bahkan sejumlah korban dari luar Jateng seperti dari Kediri Jatim dan Palembang Sumsel juga ikut bergabung.

Rombongan diterima Kasubdit Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Ranggo Siregar.

Para korban investasi Koperai BLN mendesak agar Polda Jateng segera menyelesaikan kasus ini karena jumlah uang mereka yang mereka tanam cukup besar.

“Rata-rata korban telah menyerahkan uang investasi ke Koperasi BLN antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Bahkan tercatat ada yang telah menyetor uang sebesar  Rp 10 miliar,” tambah Untit Krisnayudi, korban dari Grobogan yang ikut audiensi ke Polda Jateng.

Untit sendiri mengaku telah menyetor ke Koperasi BLN Rp 200 juta. Ia mengaku uang itu hasil pinjam bank.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Bantah Tangkap Koordinator AMPB Supriyono alias Botok

“Sekarang ini saya repot, karena harus bayar angsuran tiap bulan tanpa menikmati keuntungan investasi. Padahal saya harus menanggung biaya anak mondok di Pondok Pesantren. Bahkan demi menghemat pengeluaran sehari-hari, saya terpaksa tidak memberi uang saku kepada anaknya yang masih sekolah,” ungkap Untit sembari meneteskan air mata.

Sukardi, korban Koperasi BLN lainnya menuturkan, awalnya ia tidak tertarik investasi di Koperasi BLN. Namun karena bisnisnya lagi lesu, ia ikut setor juga ketika ditawari bergabung di Koperasi BLN.

Ia pun mengajukan utang ke bank Rp 1,5 miliar untuk diinvestasikan di Koperasi BLN.

“Saya sempat dicegah istri ketika hendak utang bank. Namun saya bersikeras. Ternyata uangnya malah terkatung-katung di Koperasi BLN,” paparnya dengan nada sedih.

Ia berharap pihak Koperasi BLN secepatnya mengembalikan uangnya.

Sementara korban lain, yakni Agus Suryanto asal Semarang, mengungkapkan, kebetulan ia tidak pinjam bank sehingga tidak terbebani angsuran kredit seperti korban lain.

Ia mengaku telah menyetor lebih dari Rp 200 juta ke Koperasi BLN. Namun hingga sekarang ia belum mendapat kejelasan kapan uang beserta keuntungannya bisa ia terima.

Semula Agus Suryanto bersedia bergabung dengan Koperasi BLM karenas dijanjikan keuntungan hingga dua kali lipat dalam waktu setahun.

“Karena keuntungannya lumayan saya tertarik,” katanya kepada pers.

Sejumlah korban lain yang melapor, ada juga yang berstatus pensiunan. Sejumlah pensiunan ASN tersebut mengaku terpaksa mengangsur pinjaman bank hingga 15 tahun karena ia ikut investasi di Koperasi BLN sekitar Rp 200 juta.

BACA JUGA  Bupati Banyumas Sadewo Menerima Kunjungan Bupati Belitung Timur untuk Belajar Kelola Sampah

Sementara itu, Kasubdit Krimsus Polda Jateng AKBP Ranggo Siregar mengungkapkan, kasus ini tidak hanya menimpa korban warga Jateng.

“Hampir semua kota di Indonesia ada korbannya. Jumlah korban pun banyak. Lebih dari 40 ribu orang korbannya,” kata Ranggo.

Polda Jateng telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Tim Polda berkoordinasi dengan Polres setempat. Untuk kluster Salatiga Jateng sendiri telah diperiksa 17 orang.

“Saya tidak berani menjanjikan kapan selesainya penyelidikan. Saya hanya menyampaikan, akan berusaha secepat mungkin untuk menaikkan penyelidikan ke penyidikan,” kata Ranggo.

Kepada korban dari luar Jateng, Ranggo menyarankan agar mereka melapor ke Polres dan Polda

masing-masing.

“Memang kebetulan kantor pusat Koperasi BLN berada di Salatiga Jateng. Namun Polda lain juga ikut menangani kasus ini, karena korbannya menyebar di seluruh Indonesia,” paparnya.

Liputan : Wis Budiharjo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *