Jembatan Apung Pajangan Bantul – Lendah Kulon Progo Dinilai Ilegal dan Berbahaya, Warga: Sudah Diramalkan Itu !

Sejumlah warga mengatakan, penilaian seperti itu bahkan sudah diramalkan sebelumnya. Pasti dianggap ilegal dan tidak memenuhi syarat.(foto/ist)

Bantul, Proliman News – Jembatan apung buatan warga yang menghubungkan Pajangan Bantul – Lendah Kulon Progo, DIY, dinilai ilegal dan tidak memenuhi syarat keselamatan.

Sejumlah warga mengatakan, penilaian seperti itu bahkan sudah diramalkan sebelumnya. Pasti dianggap ilegal dan tidak memenuhi syarat oleh pemerintah.

Diramalkan pula, nanti aparat pemerintah pasti membongkar paksa jembatan apung tersebut secara paksa dengan alasan tidak aman dan ilegal.

“Nah benar kan ! Mari kita buktikan, apakah ramalan itu terjadi atau tidak, kalau ramalan saya pasti nanti dibongkar paksa oleh aparat,” ujar Sukisman tokoh masyarakat Lendah Kulon Progo.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mengatakan,  konstruksi jembatan apung Pajangan Bantul – Lendah Kulon Progo, mengkhawatirkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Jimmy Alran Manumpak Simbolon mengatakan, jembatan apung  yang terbuat dari kayu dan drum ini, rawan hanyut saat debit air Sungai Progo meningkat.

Maka ia menyarakan agar masyarakat segera mengajukan pembangunan jembatan yang lebih aman jika memang keberadaan jembatan di titik ini penting.

“Kalau debit air meningkat, air akan meluap dan maka jembatan (apung) ini bisa terseret. Sebaiknya masyarakat mengajukan pembangunan jembatan yang lebih layak,” ucapnya, Senin (25/8/2025).

Jimmy menambahkan, lokasi jembatan apung yang membentang antar dua Kabupaten, tentu juga memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Seluruh Jajaran SPPG Jaga Etika dan Empati Buntut Kasus Ejekan Korban Keracunan MBG

Untuk mendirikan infrasruktur baru pun ia menyebut perlu adanya kajian secara menyeluruh.

“Untuk membangun jembatan itu perlu kajian kelayakan termasuk faktor keamanan. Walaupun ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, tapi faktor keselamatan juga harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Kita tahu, tiga pengusaha tahu di wilayah ini secara patungan mendirikan jembatan penghubung antara Kabupaten Bantul-Kulon Progo.

Jembatan sepanjang 70 meter ini semula hanya digunakan  untuk mempersingkat jarak perjalanan distribusi produksi tahu.

Salah satu inisiator pembangunan Sudiman (34) mengaku jika pembuatan jembatan menghabiskan dana sebesar Rp150 juta.

Ia menyebut, bahan baku pembangunan menggunakan drum agar bisa mengapung.

“Di atas drum lalu dipasang besi, dan di atasnya lagi menggunakan kayu. Kemudian diikat dengan sling baja di masing-masing ujungnya,” katanya.

Sementara sejumlah warga mengatakan, penolakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul ini bahkan sudah diramalkan sebelumnya.

Sudaryono salah seorang warga Kabupaten Kulon Progo dengan yakin mengatakan jembatan ini pasti bakal dibongkar paksa dengan dalih keselamatan dan perizinan.

“Pasti begitu. Ini sudah diramalkan sejak awal. Karena hanya itu yang bisa dilakukan aparat. Kenapa tidak menguatkan, memberi dukungan agar baik dan bermanfaat,” katanya.

Ia sejak awal mengatakan, nanti pasti aparat pemerintah pasti bertindak, menolak, dan membongkar paksa, dengan alasan demi keselamatan, lanjutnya.

Bahkan ia yakin nanti pembongkaran dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan warga karena jembatan ini dinilai ilegal, tidak berizin dan harus ditertibkan.

BACA JUGA  Dinas Kelautan dan Perikanan Kulon Progo Akan Kembangkan Budidaya Ikan Kerapu Cantang di Banaran dan Jangkaran

“Kira-kira begitu nggak? Ya pasti begitu. Lha mbok digenahke, ben apik piye, biar kuat piye, kudu piye, isone nyacat karo mbongkar paksa, ini kan ide baik,” tambahnya.

Liputan : Suyono Sugondo / Reinaldy Dwi

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *