Kulon Progo, Proliman News – Pamaskarta Tirta Menoreh, Asosiasi Kelompok Pengelola Pamsimas dan Spamdes meminta agar rencana pungutan pajak air tanah yang kini digagas Pemda Kulon Progo dibatalkan.
Pamaskarta Tirta Menoreh menilai Pamsimas dan Spamdes bukan kegiatan yang komersial atau profit oriented.
“Kegiatan ini sejak awal perjuangan demi ketersediaan air untuk masyarakat. Bahkan pengelola yang tidak bertahan banyak, hingga bangkrut,” kata Rinto Ariwibowo Wakil Bendahara Pamaskarta Tirta Menorah, Senin 921/9/2026).
Rinto Ariwibowo mengatakan, ketersediaan air itu kan tugas pemerintah. Ketika program ini diluncurkan oleh pemerintah, ibarat lahir ditinggal pergi tanpa pendampingan dan tanpa pembinaan.
Lalu masyarakat yang meneruskan karena mereka paham bagaimana rasanya tidak ada air untuk hidup. Maka semua pengurus Pamsimas dan Spamdes itu tidak digaji tetapi harus mengurus mengelola Pamsimas dan Spamdes yang dibuat pemerintah ini sejak puluhan tahun lalu.
“Kok sekarang setelah hidup lancar, mau diapungut pajak. Ini bagaimana. Apa Pemda Kulon Progo sudah kehilangan ruhnya sebagai lembaga yang bertanggungjawab kepada seluruh rakyatnya, “ katanya.
Di Sentolo sendiri tanah yang digunakan untuk membangun bak dan sumber air adalah tanah milik pribadi Rinto Aribowo, dan dalam perjanjian awal pemilik tanah merelakan tanpa ada kompensasi.
Kalau sekarang Pamsimas dan Spamdes akan ditarik pajak air tanah maka para pengurus di Pamaskarta Tirta Menorah akan serta merta mengundurkan diri termasuk Kelompok Pengelola Pamsimas dan Spamdes.
“Ini kesekapatan kita semua da;lam suatu forum, karena Pemda Kulon Progo terlihat ngotot tetap akan memungut pajak air tanah untuk Pamsimas dan Spamdes, naga-naganya akan tetap diteruskan meski kami minta untuk dibatalkan,” tegasnya.
Hal di atas bukan ancaman, tetapi itu kesepakatan semua jajaran pengurus karena jerih payah mereka untuk masyuarakat tidak dihargai oleh Pemda Kulon Progo.
“Kami itu ibarat ditinggali bayi cenger, tanpa asupan tanpa pengetahuan, dan alhamdulilah masih bertahan sampai sekarang 99 persen masih berjalan, masih bermanfaat bagi masyarakat,” paparnya.
Maka di depan Komis 2 DPRD Kulon Progo, dan BPKAD Kulon progo 7 September 2026 mereka meminta DPRD melakukan diskusi mendalam dengan Pemda Kulon Progo.
Pamaskarta Tirta Menoreh sendiri beranggotakan 166 Kelompok Pengelola (KP Spams) yang dulu bernama Pamsimas, serta Spamdes, yakni 64 KP Spams Exs Pamsimas dan 102 Spamdes Swadaya.
Berdasarkan data bulan Desember 2025 peran Spamdes dibawah Pamaskarta Tirta Menoreh Kulon Progo melayani 21.151 KK dari 154.404 KK se- Kabupaten Kulon Progo atau 13.79 %
Pamaskarta Tirta Menoreh Kulon Progo belum punya Badan Hukum, kantor tetap dan anggaran untuk operasional. ( selama ini hanya pembiayaan mandiri dari Pengurus ).
Legalitas Kelompok, ada 3 berbadan Hukum. 61 SK Lurah dan 102 belum ada SK nya.
Spamdes dan Pamsimas di Kulon Progo menjalankan fungsinya berdasarkan sosial oriented, iuran yang di tarik dari pemanfaat relatif sangat kecil dan betul – betul membantu sehingga cukup untuk biaya operasional saja.
Bahkan untuk menaikkan iuran yang lebih besar sedikit saja pun sudah di protes
Pamaskarta Tirta Menoreh lah yang bertugas mengassesmen kondisi anggota terkait : Identitas, managemen, dan pengembangan yang sudah dilaksanakan yakni memberikan No. Induk ( No. Regrestasi Semua Anggota )
Mengadakan Pertemuan Rutin Pengurus Meningkatkan Kapasitas Pengurus dan anggota
Pengurus dalam Rangka meningkatkan Pelayanan pada Pelanggan ( Infratruktur, Kualitas Air, Lingkungan sumber beserta Sanitasinya )
Lalu menggalang dana untuk keberlangsungan pengurus dalam mewujudkan pembinaan dan pelayanan, syukur ada dana Aspirasi yang dialokasikan ke Pamaskarta Tirta Menoreh
Pamaskarta Tirta Menoreh terdiri dari Pengurus / Pengelola : Spamdes/Pamsimas/Kpspams bukan kegiatan Profit Orientit ( mencari Keuntungan) dalam hal ini pengurus tidak digaji
Tarifnya yang dikenakan juga hanya dihitung agar cukup untuk operasional bahkan karena tidak ada kemampuan ada yang gulung tikar karena tidak mampu membiayai operasionalnya
Perlu dikethui bahwa masih ada warga masyarakat ( Samigaluh, Kulon Progo ) dalam menggunakan air minum harus mempompa yang jaraknya 2 km dari sumbernya, sehingga biaya operasionalnya sangatlah mahal ( 1 bulan ada untuk biaya listrik sampai Rp 4 juta rupiah )
Perjuangan mengurus kegiatan Pamsimas / Spamdes sifatnya sukarela dasar hukumnya tidak jelas sehingga kesulitan dalam mencari regenerasi pengurusnya.
“Mohon kiranya Bapak/Ibu DPRD Kabupaten Kulon Progo memohonkan kepada Pemda Kabupaten Kulon Progo untuk membatalkan akan diberlakukan Pajak Air Tanah bagi semua Anggota Pamsimas/ Spamdes di wilayah Kulon Progo,” demikian rilis Pamaskarta Tirta Menoreh, Senin (21/9/2026).
Liputan : Suyono Sugondo



