Kalurahan Palihan Menunggu Teknis Penggantian Tanah Lungguh Terdampak Bandara Agar Sesuai Pergub 24/2024

Penggantian tanah lungguh atau bengkok terdampak bandara YIA di Kalurahan palihan, Temon, Kulon Progo, tersendat.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Penggantian tanah lungguh atau bengkok terdampak bandara YIA di Kalurahan palihan, Temon, Kulon Progo, tersendat.

Hambatan utamanya karena terbitnya Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, yang belum mengatur teknis penggantian tanah lungguh atau bengkok.

Lurah Palihan Kalisa Paraharyana mengatakan kepada media beberapa waktu lalu, bahwa proses penggantian tanah lungguh sebenarnya sudah berjalan selama empat tahun.

“Tetapi karena ada regulasi baru jadi kami berhenti dulu,” katanya ketika ditanya soal apa hambatan pengadaan tanah lungguh pengganti.

Ia mengakui bahwa pihak kalurahan telah menerima ganti rugi dari PT. Angkasa Pura. Dengan uang tersebut kalurahan mencari tanah pengganti tanah lungguh sesuai dengan luasan sebelumnya.

Maka kalurahan secara resmi membuka peluang penjualan tanah pribadi masyarakat untuk ditawarkan sebagai pengganti tanah lungguh.

“Ada sebanyak 120 bidang tanah masyarakat yang ditawarkan,” jelasnya.

Dari stok lahan yang ditawarkan, pihaknya menilai keberadaan tanah pribadi yang sesuai dengan kriteria tanah lungguh hingga kemudian ada 40 bidang tanah yang telah dibeli Kalurahan Palihan.

Tetapi di 2024 muncul regulasi baru yang mengatur pemanfaatan tanah lungguh dan membuat proses penggantian tanah lungguh terhenti.

“Kita ini menunggu teknis penggantian tanah lungguh tersebut agar sesuai dengan regulasi baru,” ujarnya.

Pada Pasal 73 dan 74 Pergub Nomor 24 Tahun 2024 secara jelas mengatur pelepasan dan penggantian tanah kas desa atau tanah lungguh.

BACA JUGA  Kentut Pesawat Besar yang Akan Mendarat di Bandara YIA Ternyata Kerap Merusak Tanaman Melon - Semangka

Yakni kalurahan wajib mengadakan tanah pengganti dalam jangka waktu tiga tahun. Padahal proses penggantian tanah lungguh disini sudah melebihi batas waktu tersebut.

Selain itu terdapat klausul mengenai uang hasil pelepasan yang didapat sebelum aturan diberlukakan, diwajibkan untuk dipindahbukukan.

Pemerintah kalurahan diwajibkan memindahkan hasil pelepasan tanah lungguh ke rekening Kasultanan maupun Kadipaten

Ia mengatakan kedua pasal ini membuat pelaksanaan penggantian tanah lungguh terhenti karena menunggu teknis lebih jelas.

Sementara ada tanah masyarakat yang sudah diukur beberapa tahun lalu tetapi belum dibayar hingga sekarang. Apakah ini termasuk terkendala teknis tersebut?

Liputan : Winarto

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *