JM Mengaku Bernama Putra Karyawan Pertamina Residivis Asal Purworejo Ini Menipu Seorang Mahasiswi

Pelaku kini dijerat Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News  – JM (38), residivis asal Purworejo, Jawa Tengah, kembali diringkus polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Tersangka yang berstatus bebas bersyarat dari LP Magelang ini baru saja dicokok anggota Polres Kulon Progo karena melakukan penganiayaan dan kejahatan seksual.

JM yang mengaku sebagai Putra ini awalnya berkenalan sengan seorang mahasiswi melalui aplikasi media sosial.

Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku bernama Putra serta bekerja di Pertamina dengan penghasilan besar.

Korban kemudian diajak bertemu di kawasan sekitar Bandara YIA.

Dengan berbagai tipu daya, korban diarahkan menuju sebuah penginapan.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam dan melakukan tindakan kriminal.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengungkapkan bahwa JM merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Ia sudah 3 kali terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Lalu 1 kali kasus penganiayaan dan berstatus bebas bersyarat dari LP Magelang.

JM juga tidak pernah melakukan wajib lapor selama masa bebas bersyarat

Pelaku kini dijerat Pasal 473 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial dan selalu mengutamakan keselamatan saat hendak melakukan pertemuan tatap muka.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Guru Olahraga di Banjarnegara Pamerkan Inovasi dalam Ajang “Pasar PJOK”

Liputan : Gilang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *