Kulon Progo, Proliman News – Tersangka kasus pungli Rp 300 ribu, Lurah Garongan Ngadiman, akhirnya ditahan di Mapolres Kulon Progo, Selasa ( 23/6/2026) malam.
Lurah Ngarongan, Panjatan, Kulon Progo ini ditahan setelah sejak pagi hingga malam diperiksa oleh petugas di Polres Kulon Progo.
Setelah usai dilakukan pemeriksaan malam Lurah Garongan langsung ditahan.
Penahanan Lurah Garongan Ngadiman juga terkonfirmasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Sarjoko, ketika diminta keterangannya Rabu (24/6/2026) malam.
“Sudah (ditahan) mas,” tulis Iptu Sarjoko dalam pesan pendek semalam ketika ditanya apakah Lurah Garongan Ngadiman sudah ditahan.
Sementara, ada yang menarik dari sisi pengacara yang disiapkan Ngadiman untuk mendampinginya dalam kasus ini.
Informasi yang diterima semalam, Ngadiman semula meminta kelompok pengacara dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakatr Berkeadilan (Jilemb) Bantul untuk mendampinginya saat pemeriksaan hingga persidangan nanti.
Maka sejumlah pengacara Jilem bergerak dan mendapat dukungan 7 orang yakni 3 orang Dukuh dan 4 orang tokoh masyarakat yang memberi jaminan agar Ngadiman tidak ditahan.
Tetapi Pendamping Hukum Jilem akhirnya batal mendampingi Ngadiman karena saat pemeriksaan Selasa (23/6/2026) malam justru Pengacara Muhammad Ihsan yang malam itu hadir mendampingi Ngadiman.
“Ya betul, kami sudah siapkan segala sesuatunya, tetapi ternyata Ngadiman lebih dulu menguasakan kepada pengacara lain, padahal saat datang kepada kami mengaku belum didampingi kuasa hukum,” ujar Dhani Ardi dari LBH Jilem.
Liputan : Suyono Sugondo



