Jokowi Akan Menggugat Penerbar Fitnah Soal Ijasahnya, Mahfud MD: Sudahlah Selesai Saja !

Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar sidang perdana dua gugatan kontroversial terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Kamis (24/4/2025). (foto/ist)

Solo, Proliman News – Jokowi menunjukan seluruh ijazah nya kepada awak media, di rumah pribadinya Sumber, Solo, Jawa Tengah.

Jokowi tampak membawa dua map saat keluar dari ruang keluarga. Satu map berisi ijazah SD hingga SMA, sedangkan satu map berwarna hitam berisi ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM.

Menariknya, ijazah UGM yang diperlihatkan Jokowi terlihat mirip dengan foto yang beredar di media sosial. Namun, Jokowi enggan mengonfirmasi kesamaan tersebut.

“Saya enggak tahu (foto ijazah yang beredar),” singkatnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menanggapi tuduhan pemalsuan ijazah yang dinilai telah menyebar dan mengarah pada fitnah.

“Saya mempertimbangkan, karena ini sudah menjadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, perkara ijasah Jokowi semestinya sudah selesai dan tidak perlu terus dipersoalkan, apalagi menyeret UGM ke dalam pusaran konflik hukum yang tak berdasar.

“UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya,” kata Mahfud lewat kanal YouTube miliknya, Rabu (16/4/ 2025).

Ia menegaskan, bila ada itikad serius untuk menyelesaikan isu ini secara hukum, harusnya pendekatan pidana yang ditempuh dan bukan perdata karena tidak relevan.

BACA JUGA  Kakek DR (66) Warga Temon Patah Kaki Kiri dan Robek Kepala Setelah Dihajar Honda Beat dari Belakang di Jalan Glagah

“Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan,” tegas Mahfud.

Jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya perkara masuk ke ranah pidana. Dalam hal ini, pidana bisa menyasar dua pihak yakni pihak yang diduga memalsukan, dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.

Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu melihat pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.

“Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan,” tandasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *