Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka Karena Barang Tidak Kunjung Ada Hingga Saat Ini

Aufaa Luqmana, warga Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, karena tidak memenuhi janjinya soal mobil Esemka.(foto/ist)

Solo, Proliman News – Aufaa Luqmana, warga Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo, karena tidak memenuhi janjinya soal mobil nasional Esemka.

Penggugat meminta, Jokowi membayar ganti rugi senilai Rp 300 juta atas tidak terpenuhi janjinya tersebut.

Selain Jokowi penggugat juga menggugat PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Selasa (8/4/2025).

Aufaa Luqmana menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.

Penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta.

“Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan.

Gugatan itu diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4/2025).

Aufaa Luqmana menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

“Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit .

Ia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden.

BACA JUGA  PMI DIY Terjunkan Tim Layanan Kesehatan dan Bantuan Medis untuk Korban Gempa NTT

Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

Hal itu menurutnya membuat Aufaa Luqmana yang  ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa terealisasi.

Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

“Sementara belum ada transaksi pembelian, tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada,” ucapnya.

Memang Aufaa sama sekali belum bayar DP, tapi sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun.

“Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” sambungnya.

Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

Dihubungi terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan sudah ada gugatan tersebut yang masuk ke PN Solo secara online, namun belum diproses.

“Sudah masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi ya,” kata Bambang.

Liputan: Mas Iwan

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *