Kapolres Kulon Progo Pastikan B (29) Pelaku Tunggal Pembunuhan DA (44) Warga Sewugalur, Galur

Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menyampaikan, polisi telah menetapkan B (29), warga Nglatiyan, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Kasus meninggalnya DA (44), warga Kantongan, Karangsewu, Galur, Kulon Progo yang ditemukan di Kali Ngrowo, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo 24 April 2026 lalu akhirnya terungkap.

Polisi memastikan korban meninggal akibat tindak pembunuhan.

Kapolres Kulon Progo Ridho Hidayat menyampaikan, polisi telah menetapkan B (29), warga Nglatiyan, Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Kenapa B (29) membunuh DA (44) kekasihnya hingga saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Yang pasti bahwa keduanya memiliki hubungan asmara meski usia lelakinya jauh lebih muda sekitar 15 tahun.

Sejumlah sumber mengatakan, keduanya memiliki hunbungan asmara cukup lama, hingga kemungkinan DA meminta pertanggungjawaban atas hubungan tersebut.

Kapolres Kulon Progo membeberkan Fakta penting:

• Korban sebelumnya ditemukan meninggal di Kali Ngrowo

• Hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana pembunuhan

• Polisi bergerak cepat hingga berhasil mengungkap pelaku

• Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut

Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena penemuan jasad korban di aliran sungai. Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi pelaku.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Heri Suhadi: Waspadi Provokasi Pengadu Domba Antara Mualem - Prabowo Melalui Razia Bendera GAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *