Jakarta, Proliman News — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset bernilai Rp8,43 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Seluruh barang bukti yang disita telah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri setempat dan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Rincian Penyitaan Aset Para Tersangka
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Total estimasi nilai aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8,43 miliar (Rp8.436.069.815), yang terdiri atas:
Barang Mewah & Kendaraan: Satu unit jam tangan Rolex (estimasi Rp300 juta) dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Uang Tunai:
240.000 dolar AS yang disembunyikan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
20.000 dolar AS serta uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V.
Uang tunai Rp24,5 juta di dalam Toyota Avanza.
Uang tunai tambahan sebesar Rp540,29 juta.
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
Barang Mewah & Perhiasan: Satu unit jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan, serta batu permata alami (safir biru, rubi, hessonite, dan satu batu permata biru muda transparan).
3. Asep Yusuf Somantri (Pihak Swasta)
Kendaraan Mewah: Satu unit BMW 740 Li AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T.
Uang Tunai: 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Liputan: Galang Andika Pratama



