Polres Kulon Progo Menetapkan Ustad R Pengasuh Ponpes di Galur Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Humas Polres Kulon Progo Iptu Sardjoko menjelaskan, Ustadz R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang laki-laki. (foto ilustrasi)

Kulon Progo, Proliman News – Polres Kulon Progo menetapkan Ustadz R, seorang kepala sekolah madrasah sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Ustadz R yang juga pengasuh pondok pesantren di wilayah Galur, Kulon Progo, ini ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.

Humas Polres Kulon Progo Iptu Sardjoko menjelaskan, Ustadz R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang laki-laki.

“Ini pelecehan seksual secara verbal, chating dengan WhatsApp. Korban H, warga Galur, Kulon Progo,” jelas Iptu Sardjoko, Selasa (8/7/2025).

Ustadz R ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti cukup atas laporan korban berinisial H umur 18 tahun, laki-laki, warga Galur, Kulon Progo.

Iptu Sardjoko menjelaskan, kasus ini terjadi pada Maret 2025 lalu dengan modus korban mendapat pesan WhatsApp dari R yang isinya bermuatan seksual.

“Awal mula kejadian pada awal Maret 2025, sekitar pukul 22.45 WIB korban mendapatkan beberapa chat WhatsApp dari terlapor berisi pesan bermuatan seksual,” ujar Iptu Sardjoko.

Dengan chat tersebut korban merasa dilecehkan sehingga melapor ke polisi. Polres Kulon Progo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dilecehkan dan selanjutnya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Sardjoko.

Polres Kulon Progo terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk sejauh apa hubungan antara Ustadz R dengan korban.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari sejumlah tokoh di organisasi keagamaan di Kulon Progo serta warga sekitar Ustadz R, diketahui kini tersangka sudah tidak lagi aktif memberi tausiah pengajian.

BACA JUGA  Ruwetnya Masalah Hukum PT SAK, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kulon Progo Ambil Suara !

Tersangka juga sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Madrasah sehingga kini lebih banyak tinggal di rumah. Sampai saat ini tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Apakah korban hanya satu orang atau banyak korban selain H, dan seberapa parah pelecehan terjadi polisi masih terus melakukan pengusutan.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *