i
Sleman, Proliman News – Kejaksaan Negeri Sleman melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.858 botol miras dan 45.630 butir obat-obatan terlarang.
Turut dimusnahkan juga enam buah ponsel, 19 buah senjata tajam, 4.153 gram tembakau gorila, 1.502 gram ganja dan 53,8 gram shabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Kamis (23/1/2025) menjelaskan, pemusnahan ini telah menjadi kegiatan rutin.
Barang bukti ini tersebut merupakan hasil tindak kejahatan pada 2024 dari pidana umum dan pidana ringan.
“Ini yang lagi marak miras. Kami perlu dukungan untuk menciptakan wilayah Sleman dari peredaran miras,” tambah Bambang.
Untuk senjata tajam sendiri berasal dari tindak kenakalan remaja.
Bambang menilai penting diberikan pemahaman terkait aturan penggunaan senjata tajam ini.
“Tidak menutup kemungkinan akhirnya terjadi tindak pidana kalau tidak diantisipasi dari awal. Kejahatan klitih harus ditekan,” ungkapnya Kejari Sleman, Bambang Yunianto.
Begitu pula terkait obat terlarang. Karena berdampak negatif bagi kesehatan, Bambang menuturkan perlu kerja sama seluruh pihak ia juga berharap peredaran ini bisa diminimalkan pada 2025.
Ia menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan lebih banyak dibanding dengan tahun 2023.
Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran serupa pada 2025.Kalau bisa semuanya zero. Tidak ada lagi yang melanggar ketentuan, tuturnya.
Liputan : Muhammad Rofiq



