Ketua DPC Peradi Kulon Progo, Dektri Badiron: Bupati Kulon Progo Sebaiknya Mengindahkan Teguran ORI

Kepada pers Kamis (19/2/2026) ia mengakui bahwa sejauh ini masyarakat masih belum dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakannya.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Teguran Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY kepada Bupati Kulon Progo, agar mencabut surat penghentian operasional bisnis dan usaha PT Selo Adikarto (BUMD) sebaiknya diindahkan.

“Memang ORI hanya bersifat adimistratif tidak sampai berakibat pidana. Karena ORI tidak bisa memberi sanksi pidana. Tetapi sebaiknya diindahkan karena jika tidak diindahkan ini akan mempermalukan Bupati Kulon Progo ditengah publik,” kata Ketua DPC Peradi Kulon Progo Dektri Badiron, ketika dikonfirmasi Jumat ( 23/1/2026).

Dektri Badiron menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) atas terbitnya surat pengehentian bisnis dan usaha PT SAK oleh Bupati Kulon Progo akan menjadi laporan kepada Mrendagri dan pemangku kebijakan lain diatasnya.

“Ini akan menjadi catatan bupati dalam menjalankan pemerintahan, dan bisa jadi kemudian jika ada hal-hal yang melanggar Mendagri atau lembaga lain akan memberi sanksi kepada Bupati Kulon Progo,” ujarnya.

Dan sanksi seperti itu jauh lebih memalukan dibanding hukuman pidana karena Bupati Kulon Progo setelah menjalani sanksi akan kembali ke masyarakatnya dengan sebuah cela.

“Untuk pejabat publik yang paling memalukan dan sering ditakuti itu publikasi dan pelaporan ke Kemendagri. Ombudsman itu bisa merekomendasikan kepala daerah  dinonaktifkan sementara untuk di bina selama kurun waktu tertentu,” tegas Dektri Badiron.

Sehingga menurut Dektri Badiron agar masalah ini tidak sampai tumbuh kembang mekar kemana-mana sebaiknya dengan enteng Bupati Kulon Progo mencabut surat penghentian operaionalnya PT SAK dan kondisi perusahaan BUMD dipulihkan.

BACA JUGA  Akses Pantai Watubolong Akhirnya Dibuka Sebagian Pasca-Inspeksi Pemkab Gunungkidul

“Kalau menurut saya, saran ORI itu direspon mudah saja. Direspon saja. Jka memang ada kendala untuk melaksanakan tinggal sampaikan, terpenting itu bangun komunikasi dengan ORI,” katanya.

Sehingga masalah ini tidak memunculkan masalah lain yang lebih rumit, dengan cara memberi alasan bahwa saran dalam LHP tidak bisa dilaksanakan asal alasannya rasional dan memang bener kenyataannya begitu.

Kecuali terbitnya surat penghentian beroperasinya bisnis dan usaha PT SAK ini bagian dari upaya politing yang akan berujung pada target politik tertentu atau ini merupakan bagian dari permainan lokal yang sedang dibangun oleh siapapun di Kabupaten Kulon Progo.

“Tetapi kalau kondisinya semua klir, tidak ada sesuaru, maka jawaban atas LHP ORI tidak rumit. Jika ada kendala katakana secara jujur ada kendala, pasti tidak berimplikasi apa-apa,” tandasnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *