Surat Bupati Soal Penghentian Operasi Bisnis dan Usaha PT SAK Melanggar, Juliantoro: Kita Sudah Ingatkan !

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan mengatakan pada 2026-2027 memprioritaskan pembangunan infrastruktur jembatan, irigasi dan jalan untuk meningkatkan akses masyarakat dan mendukung ketahanan pangan.(foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota DPRD Fraksi PDIP Kulon Progo Juliantoro, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal menyayangkan munculnya surat penghentian beroperasinya bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikaro (SAK) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.

Pihaknya bahkan telah menanyakan alasan kenapa harus muncul surat pengenghentian beroperasinya bisnis dan usaha PT SAK ini dan telah meminta bupati untuk mencabutnya.

Tetapi dalam pertemuan yang membahas masalah surat No. 500 / 2351 / 2025 tersebut Bupati Kulon Progo berpendapat lain. Agar tidak terjadi kesalahpahaman maka kemudian pembahasan dihentikan.

“Sejak pertemuan awal, pertemuan DPRD dan Bupati Kulon Progo kami banyak yang menanyakan dan menyayangkan dan minta mencabut, tetapi bupati berpendapat lain,” kata Juliantoro, yang juga Bendahara DPC PDIP Kulon Progo, ini.

Ketika ditanya jika sampai tanggal 8 Februari 2026 nanti Bupati Kulon Progo tidak memberi respon kepada LHP Perwakilan ORI DIY yang meminta dilakukan pencabutan surat penghentian beroperasinya bisnis dan usaha PT SAK, apakah ini tidak akan menimbulkan masalah ?

Atas pertanyaan ini Juliantoro hanya menyatakan bahwa Fraksi PDIP sejak awal sudah meminta agar dilakukan kajian ulang atas langkah ini tetapi Bupati Kulon Progo tidak berkenan.

“Waduh, kalau kami di fraksi (Fraksi PDIP DPRD Kulon Progo, red) sejak dulu juga memohon untuk dilakukan kajian ulang tapi beliau tidak berkenan,” ujarnya singkat.

BACA JUGA  Lima Kepsek SD di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Buntut Penolakan Serahkan Dana Revitalisasi ke Vendor Titipan

Ia menegaskan bahwa pada intinya PDI-P sudah meminta surat penghentian bisnis dan usaha PT SAK itu dicabut tetapi Bupati Kulon Progo tidak meresponnya dengan baik, atau tidak bisa menggubris.

Hingga kemudain muncul surat teguran dari ORI DIY yang menyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan Bupati Kulon Progo dalam hal menerbitkan surat penghentian beroperasinya bisnis dan usaha PT SAK melampaui kewenangannya.

Bahkan dalam surat penghantar LHP ORI DIY menyebutnya, apa yang dilakukan Bupati Kulon Progo tersebut merupakan tindakan maladministrasi.

Juliantoro menyatakan sebaiknya dibuka kembali beberapa resume atau notulensi rapat dengan Bupati Kulon Progo saat itu, karena setidaknya rapat membahas hal ini terjadi sebanyak dua kali.

“Pernah dua kali rapat bersama Bupati Kulon Progo soal ini di gedung Kresna DPRD Kulon Progo,” tegasnya.

Sehingga ketika nanti masalah ini berkepanjangan atau setidaknya menjadi catatan dalam kepemimpinan Bupati Kulon Progo di Kemendagri maka setidaknya PDIP Kulon Progo telah mengingatkan.

Sementara Anggota DPRD Kulon Progo Fraksi PDIP Edi Priyono menyatakan bahwa semula Komisi 2 dan 3 DPRD Kulon Progo pernah mengundang Bupati Kulon Progo untuk rapat masalah ini.

“Yang bisa jawab masalah ini bagaimana kedepannya, kawan kawan Komisi 3 dan 2 yang dulu pernah mengundang dan memperingatkan Bupati Kulon Progo,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *