Ketua LKAP Kulon Progo Priyo Santoso Mendesak Pemprov DIY Lakukan Investigasi di BUKP Galur

“Kalau masih menjadi rezeki saya, uang itu kembali, tetapi jika bukan rezeki saya maka uang itu tidak kembali,” katanya.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Ketua Lembaga Kajian Advikasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo, Priyo Santoso meminta Pemda DIY segera turun tangan menginvestigasi BUKP Galur.

“Karena informasi yang kami dengar, belum valid ya, kok semakin banyak nasabah yang kesulitan mencairkan tabungan mereka di BUKP Galur,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Data perbankan itu kan jelas, berapa dana milik masyarakat yang tersimpan di masing-masing BUKP Galur melalui tabungan dan kenapa bisa terjadi nasabah atau penabung kesulitan mencairkan dananya.

Sehingga Priyo Santoso, mengaku kaget ketika mendengar laporan masyarakat bahwa banyak nasabah di BUKP Galur kesulitan mencairkan dana tabungannya.

Padahal kalau tidak salah ada pembatasan bagi masyarakat yang mau ambil kredit ke BUKP Galur itu dan tidak tinggi,hanya antara Rp 2 juta – Rp 5 juta.

“Pasti ada problem, kenapa sampai BUKP Galur tidak memiliki dana stand by,” ujar Priyo Santoso yang juga mantan anggota DPRD Kulon Progo, ini.

Priyo Santoso sebagaimana warga biasa mempertanyakan kemana dana tabungan masyarakat? Apakah semua dana berputar di pinjaman ? Kenapa bisa nasabah setahun tidak bisa narik dana tabungannya? Ada apa ini ?

Ia mengatakan, BUKP Galur, atau BUKP dimana saja di wilayah DIY ini dibawah kewenangan Pemerintah Propinsi DIY. 

“Untuk itu kita berharap pemprov segera menurunkan timnya untuk mengkaji keadaannya sebenarnya baik dari sisi tata manajemen pengelolaan perusahaan serta pemeriksaan menyeluruh atas kegiatan baik pinjaman atau simpanan dari masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Kejaksaan Negeri Salatiga Jateng Musnahkan Barang Bukti Berupa Shabu, Ganja dan Obat Terlarang

Terhadap aduan dari nasabah yang kesulitan menarik data tabungannya di BUKP Galur atau BUKP di kapanewon lain kita minta Bagian Perekonomian Pemda Kulon Progo bisa menjembatani komunikasi kepada Pemprov DIY. 

Serta membantu pendataan nasabah yang mengalami kerugian baik simpanan yang berujud tabungan atau deposito sehingga masyarakat yang menjadi korban akan merasa terbantu atas permasalahan yang di alami.

Jika memang ditemukan praktek-praktek curang seperti penggelapan dana simpanan masyarakat oknumnya harus segera dibawa ke peradilan agar jika itu terjadi tidak menganggu beroperasinya BUKP.

“Jika akhirnya ditemukan jumlah nasabah yang menjadi korban semakin banyak di luar kelaziman, maka segeralah Pemprov DIY cepat mengambil tindakan seperti penutupan atau penghentian dengan segala resiko pembayaran dana masyarakat,”ujarnya menambahkan.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *