Khawatir Tersandung Hukum, Para Lurah di Gunungkidul Enggan Tanda Tangan BAST Aset Kopdes Merah Putih

Khawatir Tersandung Hukum, Para Lurah di Gunungkidul Enggan Tanda Tangan BAST Aset Kopdes Merah Putih. (Foto/Dok)

Gunung Kidul, Proliman News — Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul menunda penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP). Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi celah pertanggungjawaban hukum dan administrasi di kemudian hari akibat belum jelasnya perincian fisik maupun nilai aset yang diserahterimakan.

​Risiko Hukum dan Kesesuaian Fisik Aset

​Sikap waspada para aparatur desa ini didasari oleh rumitnya memverifikasi secara langsung kesesuaian antara daftar aset dalam dokumen formal dengan kondisi nyata di lapangan.

​Lurah Gari, Widodo, mengungkapkan bahwa tanpa pencocokan rinci, pembubuhan tanda tangan pada dokumen BAST berisiko memindahkan beban tanggung jawab hukum sepenuhnya kepada pihak lurah jika kelak ditemukan ketidaksesuaian barang maupun selisih nilai.

​“Kami khawatir tidak dapat memastikan kesesuaian antara spesifikasi dalam dokumen dengan barang yang diterima secara fisik. Jika ada ketidakcocokan di kemudian hari, tanda tangan BAST tersebut berpotensi memicu persoalan hukum,” tegas Widodo.

​Bukan Menolak Program, Menuntut Transparansi

​Menanggapi dinamika ini, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar), Suhadi, meluruskan bahwa tindakan para lurah bukanlah bentuk penolakan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Sebaliknya, para lurah mendorong adanya proses audit dan verifikasi yang komprehensif sebelum serah terima aset diresmikan.

​Adapun verifikasi mendasar yang dituntut mencakup empat elemen utama:

  • ​Jumlah Fisik: Memastikan kuantitas barang sesuai daftar inventaris.
  • ​Spesifikasi Teknis: Menjamin kualitas dan jenis barang sesuai standar yang disepakati.
  • ​Kondisi Kelayakan: Memastikan aset dalam keadaan berfungsi baik dan tidak rusak.
  • ​Valuasi Nilai: Kepastian nilai ekonomis aset guna transparansi pembukuan.

​Percepatan Program Tanpa Mengabaikan Akuntabilitas

​Suhadi menambahkan bahwa percepatan pelaksanaan program ekonomi desa sangat krusial, namun tidak boleh mengorbankan prinsip good governance. Kejelasan tata kelola dan legalitas administrasi dinilai menjadi benteng utama agar keberlangsungan koperasi desa dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat tanpa menyisakan beban hukum bagi aparatur desa di masa mendatang.

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner
BACA JUGA  Bank Kulon Progo Raih Predikat Excellent Financial Performance di Ajang The Best Regional Champion 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *