Semarang, Proliman News — Kepolisian resmi menahan seorang oknum dosen perguruan tinggi di Semarang terkait kasus dugaan penipuan bermodus penyelenggaraan Lomba Tari Piala Gubernur Jawa Tengah. Ajang kompetisi yang melibatkan puluhan kelompok peserta tersebut belakangan terbukti diselenggarakan secara ilegal tanpa izin Pemprov Jateng.
Modus Operandi dan Catut Nama Pejabat
Tersangka memanfaatkan nama besar institusi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggaet minat peserta dari tingkat sekolah hingga umum. Para peserta ditarik sejumlah uang pendaftaran dengan janji akan mendapatkan piagam resmi bertanda tangan pejabat daerah yang bernilai tambah untuk jalur prestasi akademik.
“Penyelenggara mengklaim kegiatan ini terafiliasi resmi dengan dinas terkait, padahal Pemprov Jateng sama sekali tidak pernah menerbitkan rekomendasi maupun izin penggunaan nama Piala Gubernur,” tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Penyidikan dan Status Hukum
- Penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, mulai dari dokumen pendaftaran palsu, bukti transfer biaya peserta, hingga keterangan saksi korban.
- Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
- Fokus Penyidikan: Kepolisian kini mendalami potensi kerugian finansial total para korban serta melacak alokasi dana pendaftaran yang dihimpun tersangka.
Langkah Antisipasi Kebocoran Pengawasan
Kasus ini merugikan ratusan peserta yang telah mencurahkan waktu, biaya, dan latihan. Pemprov Jawa Tengah mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat luas agar selalu memverifikasi keabsahan setiap kompetisi atau perlombaan yang mengatasnamakan institusi pemerintah sebelum mendaftar.
Liputan: Galang Andika Pratama



