KID DIY Prioritaskan Informasi Kebencanaan pada 2026, Dorong Sistem Satu Pintu hingga Level Kelurahan

Jajaran KPID DIY bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Humas Pemda DIY)
Jajaran KPID DIY bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta, Proliman News – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan isu keterbukaan informasi kebencanaan sebagai fokus utama program kerja tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem penyebaran informasi bencana yang cepat, akurat, dan terintegrasi di seluruh wilayah DIY.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua KID DIY, Erniati, usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Erniati, kunjungan tersebut dilakukan untuk menyampaikan laporan tahunan KID DIY kepada Gubernur sebelum nantinya dilaporkan pula kepada DPRD DIY. Dalam pertemuan itu, pihaknya sekaligus memaparkan arah kebijakan utama KID DIY tahun ini yang menitikberatkan pada tata kelola informasi kebencanaan.

“Tahun ini fokus kami terkait informasi kebencanaan, termasuk bagaimana informasi tersebut bisa menjangkau hingga tingkat kelurahan,” ujar Erniati.

Dalam pertemuan itu, KID DIY juga membahas pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyampaian informasi kebencanaan.

KID DIY menginginkan adanya sistem informasi satu pintu agar masyarakat tidak menerima informasi yang saling tumpang tindih saat situasi darurat terjadi.

Erniati menjelaskan, hasil Rapat Kerja Daerah KID DIY mendorong adanya standarisasi layanan informasi kebencanaan yang cepat, akurat, serta inklusif bagi seluruh masyarakat.

“Fokus utama kami adalah penguatan tata kelola informasi, integrasi sistem antarinstansi, dan kolaborasi pentahelix untuk mitigasi risiko bencana di Yogyakarta,” jelasnya.

BACA JUGA  Lurah Garongan Nonaktif Ngadiman Akhirnya Menggugat Bupati Kulon Progo Terkait Pemberhentian Semantara

Sebagai daerah yang memiliki potensi bencana cukup tinggi, DIY dinilai membutuhkan sistem komunikasi publik yang mampu menjangkau masyarakat secara efektif pada seluruh fase kebencanaan, mulai dari pra-bencana, saat bencana berlangsung, hingga pascabencana.

KID DIY juga menyoroti pentingnya standar informasi yang seragam untuk mencegah munculnya simpang siur informasi di tengah kondisi darurat.

“Keterbukaan informasi kebencanaan adalah hak publik sekaligus instrumen penting untuk keselamatan masyarakat,” kata Erniati.

Ia menambahkan, penyamaan standar layanan informasi menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh informasi resmi yang jelas dan dapat dipercaya saat bencana terjadi.

Selain membahas program prioritas 2026, KID DIY turut melaporkan perkembangan pelayanan pengaduan masyarakat. Hingga Mei 2026, lembaga tersebut telah menerima lima aduan dari masyarakat.

Menurut Erniati, sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan persoalan keterbukaan informasi di bidang pertanahan.

Liputan: W Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *