Komisi A DPRD DIY Desak Menkeu Kaji Ulang Kebijakan Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Komitmen Wujudkan APBD Pro Rakyat, Komisi A DPRD DIY Desak Menkeu Kaji Ulang Kebijakan Pemangkasan TKD (foto/Wuri)

Yogyakarta, Proliman News – Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, meminta Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengkaji kembali pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah.

Kebijakan pemerintah pusat itu telah menekan kemampuan fiskal daerah serta menghambat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada rakyat.

“Kaji ulang kebijakan pemangkasan dana ke daerah. Kalau kebijakan pemangkasan ini tidak dibatalkan, pasti akan berdampak langsung pada pendapatan dan belanja daerah,” katanya Kamis (9/101/2025).

Koreksi bisa terjadi sangat signifikan, karena DAU dan DAK adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di DIY.

Ia mengatakan, hitung hitungan kita, dari Belanja RAPBD DIY Tahun 2026 sejumlah Rp5.503.266.687.215 berpotensi mengalami penurununan yang signifikan.

Penurunan bisa mencapai antara Rp 600 sampai dengan Rp 750 miliar berasal dari pemangkasan DAK, DAU, BDH, dan serta turunnya angka Dana Keistimewaan.

“Kita akan hitung lagi setelah mendapatkan data terbaru. Yang pasti Rp167 miliar dari DAU DAK. Dais juga turun dari Rp1.4 triliun tahun 2024, turun jadi Rp1.2 triliun dan turun lagi menjadi Rp1 triliun di tahun 2025. Tahun 2026 saya dengar juga hanya Rp1 triliun,” kata Eko Suwanto.

Eko Suwanto menambahkan kebijakan pemangkasan anggaran tersebut akan berdampak pada dinamika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 karena dipengaruhi oleh kebijakan fiskal pemerintah pusat.

BACA JUGA  Di Hari Jadi Ke-271 DIY, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ajak Perkuat Cipta Rasa dan Karsa

Komisi A DPRD DIY segera mengadakan rapat pembahasan RAPBD DIY tahun 2026 mulai 13 Oktober 2025, dan akan dilanjutkan Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Eko Suwanto menjelaskan, posisi pendapatan daerah tahun 2025 semula tercatat sebesar Rp5.025.509.838.565 namun dalam Perubahan APBD 2025 turun menjadi Rp4.763.124.635.230.

Sementara itu, belanja daerah di tahun 2025 mencapai Rp5.237.363.379.173 dan dalam pelaksanaan perubahan menjadi Rp5.040.278.864.514

Tercatat di dalam penghantaran RAPBD 2026 pendapatan Rp 5.220.570.457.830 dengan pendapatan asli daerah Rp 1.795.805.668.299.

Sementara untuk rancangan belanja dalam RAPBD tahun 2026 sejumlah Rp 5.503.266.687.214 dengan rincian belanja operasi Rp 3.608.750.805.751 dan belanja pegawai Rp 1.720.081.074.546, belanja barang dan jasa Rp 1.255.219.660.292, lalu untuk belanja subsidi Rp 93.766.620.563, belanja hibah Rp 506.336.495.850 dan belanja bantuan sosial Rp 33.346.954.500

“Artinya, ruang fiskal kita makin sempit. Apalagi dengan kebijakan pusat yang memangkas dana transfer, termasuk DAU, DAK, dan Dana Keistimewaan (Danais). Kebijakan pemangkasan anggaran tentu akan menghambat tumbuhnya perekonomian rakyat,” kata Eko Suwanto.

Liputan : D Maryanti

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *