Jakarta, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah. Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah tersebut menyasar wilayah Jawa Tengah dan menjaring duga tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Daerah setempat, yakni Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pada Jumat (10/7/2026).
Setelah terjaring dalam operasi penindakan disiplin di lapangan, tim penidik KPK bergerak cepat dengan langsung membawa dan menerbangkan Etik Suryani menuju Jakarta pada pagi hari yang sama. Langkah ini diambil guna mempercepat proses hukum serta pemeriksaan penanganan perkara secara lebih intensif oleh tim penyidik KPK di pusat.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, Etik Suryani diketahui tidak diamankan seorang diri. Pihak KPK mengonfirmasi bahwa terdapat total lima orang yang berhasil diamankan dalam operasi penindakan ini, di mana sang Bupati Sukoharjo terjaring bersama empat orang lainnya. Kelompok yang diamankan ini kemudian dibawa bersama-sama oleh tim KPK untuk menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan.
Terkait dengan motif penindakan, pihak KPK akhirnya bersuara dan mengungkap penyebab utama di balik pelaksanaan OTT terhadap orang nomor satu di Kabupaten Sukoharjo tersebut. Berdasarkan informasi resmi yang dirilis, kasus hukum yang menjerat Etik Suryani ini dipastikan berkaitan erat dengan dugaan praktik tindak pidana pemerasan.
Kabar mengejutkan mengenai penangkapan mendadak terhadap Etik Suryani ini langsung menuai respons cepat dan perhatian besar dari jajaran internal pemerintahan daerah. Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto, langsung memberikan komentar serta tanggapan resminya di hadapan publik dan media massa sesaat setelah mendengar kabar mengenai Bupati Etik Suryani yang terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bupati Sukoharjo beserta empat orang lainnya yang ikut diamankan di Jakarta. Keterangan lebih lanjut mengenai detail perkara serta status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam OTT ini akan disampaikan secara berkala oleh pihak KPK.
Liputan: Galang Andika Pratama



