Kota Wates Kulon Progo Darurat Sampah Organik Bau Bacin Mulai Tercium Karena Sisa Makanan Membusuk

Merespons hal ini, Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera memetakan asal-usul sampah. Solusinya? Sampah perkotaan diprioritaskan ke TPA, sementara wilayah pedesaan (kalurahan) didorong untuk mengelola sampahnya secara mandiri. (Foto/Dok)

Kulon Progo, Proliman News – Kota Wates, Kulon Progo darurat sampah, terutama sampah organik. Karena sudah hampil sebulan ini sampah organik dari Kota Wates tidak bisa dibuang ke  Depo Sampah Wates maupun Tempat Pembuangan Akhir Banyuroto.

Akibatnya sampah organik, sisa dapur, makanan dan sejenisnya terus menumpuk di berbagai sudut Kota Wates.

Bau bacin pun mulai menyeruak tak sedap, akibat terus membusuknya sampah organic dari ribuan rumah tangga yang tidak terbuang.

“Bagi warga yang tidak memiliki lahan pembuangan sampah organik, ini masalah berat. Karena mau dibuang kemana, bingung. Sementara Depo Sampah Wates tidak boleh digunakan untuk membuang sampah organic, sejak TPA Banyuroto menolak sampah organic,” ujar Gatot Raharjo, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan, sampah yang diambil petugas hanya samapah unorganik, seperti kertas, besi, beling atau kardus.

Sementara untuk urusan sampah ini warga sudah membayar iuran sampah cukup besar, yakni antara Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu per bulannya.

“Saya di rumah mbayar Rp 150 ribu per bulan, sedang di warung pojok Alun-alun Wates, saya membayar Rp 120 ribu per bulan,” katanya.

Makai a menyebut, jika ini tidak teratasi pasti Kota Wates akan menjadi Kota Darurat Sampah. Sebelum parah, mestinya pihak yang berwenang ambil tindakan.

Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi memberlakukan kebijakan pembatasan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates.

BACA JUGA  Suasana Berhaji Dirasakan di LP Wirogunan Seratus Santri, Bertalbiyah Sampai Menangis

Langkah ini diambil guna menekan volume timbulan sampah dan memperpanjang usia pakai lahan penampungan (landfill).

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan pemisahan sampah organik dari TPA menjadi langkah mendesak karena kapasitas landfill di TPA Banyuroto diprediksi hanya mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan.

“TPA seharusnya berfungsi sebagai penampung sampah residu, bukan sampah organik. Saat ini sampah organik mendominasi hingga 50 persen atau sekitar 15 ton per hari dari total timbulan sampah yang masuk,” kata Ade, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

Ade menjelaskan akumulasi sampah organik di TPA tidak hanya menyita ruang, tetapi juga menimbulkan risiko lingkungan yang serius.

Kandungan gas serta produksi air lindi dari pembusukan sisa makanan dan dedaunan di TPA berpotensi mencemari sumber air serta tanah di area sekitar lokasi pembuangan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo Nomor 100.3.4.2/1330/2026 tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan dan Fasilitas Umum.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2024.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif pada Juli 2026, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat.

Termasuk, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan bank sampah.

BACA JUGA  Eko Purnomo Kepala Dukuh Derpoyudan Tirtorahayu Galur Kulon Progo Jadi Korban Kredit Fiktif BUKP Galur !

Ade mengatakan transisi ini memerlukan penyesuaian pola hidup masyarakat.

Bagi warga yang selama ini berlangganan layanan sampah di Depo Wates atau TPS3R, mereka diwajibkan untuk memilah sampah organik secara mandiri sebelum dibuang.

“Kami mengarahkan TPS3R dan bank sampah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan, seperti memproses sampah organik menjadi maggot atau pupuk kompos. Bagi masyarakat yang tidak berlangganan, kami sarankan sampah organik ditimbun atau diolah di lahan pekarangan masing-masing,” ungkapnya.

Meski menyadari tantangan keterbatasan kemampuan pengolahan sampah organik di tingkat TPS3R, DLH Kulon Progo berkomitmen terus memberikan pendampingan.

Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah dari yang semula berbasis pembuangan (dumping) menjadi pengelolaan berbasis sumber (sorting at source).

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam kebijakan ini. Pengurangan timbulan sampah organik sejak dari hulu adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kulon Progo,” ucap Ade.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *