JCW Curiga Ada Skema Sistematis Dibalik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah

​Puluhan Siswa dan Guru MTsN di Gunungkidul Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG. (Foto/Dok)

Yogyakarta, Proliman News – Pada 15 Juni 2026 melalui surat nomor B – 2668/F.d2/06/2026 Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) se – Indonesia untuk melakukan pendataan permasalahan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari dugaan adanya titik dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah termasuk SPPG diduga fiktif, perkara yang sedang disidik oleh Kejagung RI.

Namun ‘ujug-ujug’ pada 10 Juli 2026 muncul surat baru bernomor B – 3256/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Npenyidikl selaku penyidik.

Surat tersebut berisi tentang perintah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se – Indonesia untuk menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.

Alasan penghentian pendataan tersebut agar tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaan pendataan terhadap MBG yang bermasalah.

Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) curiga adanya skema sistematis dibalik penghentian pendataan SPPG bermasalah yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Kajati se – Indonesia.

Dugaannya ada ‘barter’ kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang ditangani oleh Kortastipikor Polri dengan kasus dugaan korupsi MBG yang menjerat petinggi Polri yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI karena diduga mengatur skema pengadaan food tray (ompreng) untuk mitra SPPG dan diduga menggelembungkan harga untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Fathan: Dari Bantu Ibu di Kantin Sekolah, Kini Berhasil Kuliah Gratis di UGM

Sehingga menjadi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah itu.

Karena Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK mengatur pengambilalihan penyidikan suatu perkara yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

Liputan: Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *