Jakarta, Proliman News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan izin tinggal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi masih terus berlangsung, meski Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilakukan pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mengendus adanya oknum Imigrasi yang nekat melanjutkan penerimaan uang ilegal tersebut pasca-OTT. Merespons temuan ini, KPK menggeledah sejumlah Kantor Imigrasi yang disinyalir masih mempraktikkan pungli.
“Pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga praktik penerimaan uang oleh oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” tegas Budi pada Selasa (1/9/2026).
Respons Beragam di Daerah
Di tengah dugaan maraknya praktik susulan, KPK mencatat respons berbeda dari sejumlah unit kerja di daerah. Beberapa Kantor Imigrasi dilaporkan telah menghentikan pungli dan bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang hasil pemerasan kepada KPK—seperti yang terjadi di Bali saat pengembalian barang bukti dana penerimaan sebelum OTT.
Seret Mantan Dirjen dan Kerugian Rp145,5 Miliar
Skandal pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 ini ditaksir meraup keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang menyeret jajaran pimpinan dan pejabat teknis keimigrasian, antara lain:
- Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023–2024 / mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan)
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025)
- Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat)
- Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
- Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo (Kasubdit Dit. Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
KPK menegaskan akan terus mendalami penyidikan guna membongkar tuntas alur pemerasan sistemik yang merusak citra pelayanan publik dan iklim investasi di Indonesia.
Liputan: Galang Andika Pratama



