KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Korupsi di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Korupsi di Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri. (Foto/Dok.Istimewa)

Jakarta, Proliman News — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang korupsi berupa bukti percakapan (chat) dari barang bukti elektronik yang disita saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026, yang mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai mencapai Rp106,3 miliar—termasuk puluhan miliar rupiah dan ribuan mata uang asing di rumah tersangka Arif Sugiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bukti chat tersebut sedang dianalisis untuk mendalami peran Lampri serta tujuh tersangka lainnya, yakni Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Konstruksi perkara ini berfokus pada dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, di mana tersangka Sontang diduga meminta fee Rp2 miliar namun disanggupi Rp1,5 miliar oleh pihak Summarecon.

Selain itu, penyidik turut mendalami aliran penerimaan lain, seperti pengurusan HGB PT Bela Parahyangan, dugaan penerimaan Rp8 miliar oleh Lampri bersama Arif, serta temuan setoran tunai Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif.

BACA JUGA  Jendral Listyo Sigit Prabowo Menolak Polri Berada di Bawah Kementrian Dalam Negeri

Liputan: Galang Andika Pratama

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *