Pati, Proliman News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak berwenang mengeluarkan surat penonaktifan Bupati Pati Sudewo.
Tetapi KPK akan terus memproses kasusnya terkait dengan suap yang melibatkan Bupati Pati Sudewo di Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Kementerian Perhubungan.
Dalam suratnya kepada warga Pati Jawa Tengah, menyatakan dengan tegas bahwa terkait penonaktifan Bupati Pati bukan menjawi kewenangan KPK.
KPK memberikan surat kepada perwakilan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, usai mengadakan audiensi untuk perwakilan warga Pati di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (1/9/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut berisi jawaban atas beberapa tuntutan yang disampaikan warga Pati.
Budi mengatakan, di dalam surat tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, masih berproses.
Sementara itu, terkait dengan permintaan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati, Budi mengatakan, KPK tak memiliki kewenangan untuk memberikan hal tersebut.
Dia mengatakan, tugas dan wewenang KPK adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Sebelumnya KPK berjanji akan menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.
Janji KPK ini disampaikan seusai audiensi antara perwakilan 350 warga Pati yang menggelar aksi dengan pihak KPK.
Surat rekomendasi KPK ini akan diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo. Hasilnya kita disuruh menunggu ya, untuk jamnya belum ada kepastian,” ujar Koordinator aksi warga Pati, Supriyono seusai audiensi dengan pihak KPK, Senin (1/9/2025).
Supriyono mengatakan pihaknya menunggu sampai surat rekomendasi diterbitkan oleh KPK.
Pasalnya, bagi warga Pati, Sudewo sudah layak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan jalur rel kereta api Direktorat Jenderal Kereta (DJKA) Kementerian Perhubungan khusus wilayah Solo, Jawa Tengah.
Supriyono juga menjelaskan alasan pihaknya terpaksa mendatangi KPK.
“Karena kemarin kita sudah bersurat ke KPK terkait kasus Bapak Bupati Sudewo itu sinyal pertama. Kita sudah memberi surat tetapi masih tidak ditindaklanjuti. Ya akhirnya kita ke sini geruduk ke KPK, sowan. Karena apa? Karena Bapak Bupati Sudewo itu sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Supriyono.
Diketahui, ratusan masyarakat Kabupaten Pati berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Mereka mendesak KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus proyek pembangunan rel kereta api.
Ratusan pendemo dari Pati telah berkumpul di depan gedung KPK sekitar pukul 08.50 WIB.
Mereka datang menggunakan tujuh bus yang kini terparkir di lapangan parkir sebelah gedung Merah Putih KPK.
Massa aksi terlihat membawa berbagai atribut mulai dari bendera, banner, dan poster dengan pesan Pati Bersatu menuntut penangkapan terhadap bupati Pati.
Liputan : Andy Nursahbani



