Temanggung, Proliman News – Liga Desa 2025/2026 wilayah Jawa Tengah diwarnai protes dari perwakilan tim Kabupaten Temanggung, Badran FC saat bertanding melawan PS Desa Serenan Juwiring perwakilan Kabupaten Klaten di Lapangan Gelora Bahagia Krida Kurung, Kecamatan Ceper, pada Jumat (9/1/2026).
Protes ini dipicu kartu merah yang diterima salah satu pemain Badran FC bernama Muhammad Rizal yang tidak melakukan pelanggaran apapun pada pertandingan tersebut.
Kapten Badran FC, Bahrul Huda Bagus Satrio, Sabtu (10/1/2026) mengatakan, kartu merah itu buntut dari protes tim perwakilan Kabupaten Klaten terhadap pemain tersebut karena merupakan mantan pemain profesional.
Sebab dalam regulasi Liga Desa ini tidak diperbolehkan maupun mantan profesional bermain di Liga Desa.
”Sebenarnya kami sudah tahu regulasi terkait larangan pemain maupun mantan pemain profesional Liga 1,2,3 dan 4 itu bermain di Liga Desa ini, dan pemain yang bersangkutan memang tidak kami masukkan ke dalam daftar susunan pemain, akan tetapi dari pihak panitia penyelenggara (Panpel) dari Kemendes mendatangi bench kami dan memberitahukan bahwa pemain itu boleh dimainkan,” katanya.
Ia mengatakan karena memang menjunjung sportifitas pertandingan, pada starter line up pemain yang bersangkutan belum dimainkan, dan baru menit ke 10 dimasukkan sebagai pemain pengganti.
”Sebelum memasukkan pemain ini kami kembali menanyakan lagi ke pihak panpel, dan seperti jawaban yang tadi bahwa Rizal boleh dimainkan, karena pihak panpel dan tim lawan sudah sepakat memperbolehkan pemain kami untuk dimainkan, bahkan sudah menjamin tidak ada masalah,” katanya.
Namun selang beberapa menit bermain, tepatnya menit ke 19, wasit kemudian memberi kartu merah kepada pemain besangkutan karena dianggap melanggar regulasi yang ada.
“Jelas kami kecewa sekali, karena dari panpel sudah memperbolehkan pemain kami itu untuk dimainkan, tapi setelah dimainkan malah dikartu merah, karena ada protes dari tim lawan. Aturan dari panitia terlihat berubah-ubah, malah seakan takut dengan tekanan tuan rumah” tegasnya.
Selain insiden tersebut, Badaran FC juga kecewa dengan durasi waktu pertandingan yang semula dijadwalkan 2×35 menit, namun hanya 2×20 menit.
”Kami juga kecewa karena durasi pertandingan tidak sesuai dengan regulasi yang ada, hanya 2×20 menit saja, padahal dalam regulasi itu jelas bahwa durasi pertandingan 2×35 menit, ini sangat merugikan tim kami karena waktu itu kami harus mengejar ketertinggalan satu gol, atau bahkan memenangkan pertandingan final group B wilayah Jawa Tengah ini,” katanya.
Pada group B wilayah Jateng Liga Desa 2025/2026 ini Badran FC juga melakoni laga melawan perwakilan desa Kabupaten Wonogiri dan menang 3:0, kemudian melawan perwakilan desa di Kabupaten Boyolali dan Menang adu pinalti 2:1.
”Kami berharap ke depan Liga Desa ini lebih baik lagi dan panitia penyelenggara lebih siap. Karena tim kami sudah melakukan match 5 kali di penyisihan dan tidak ada masalah,” katanya.
Liputan: Bagus Kiswanto



