Lilik Syaiful Ahmad Dukung Transformasi Payung Hukum BUKP DIY, PKBH HMI: Gugatan Perdata Dilema Ini !

Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. Hak nasabah tidak boleh dikorbankan, hanya karena melindungi beberapa oknum pengelola BUKP tersebut. (foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Anggota Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Lilik Syaiful Ahmad sepakat dilakukannya tranformasi kelembagaan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY menjadi Perseroda Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Ia menilai langkah ini sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengelolaan dana simpan pinjam.

“Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah mengajukan usulan transformasi BUKP menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Lembaga Keuangan Mikro, melalui perubahan kedua dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DIY 2025,” katanya.

Ini bagus, perlu didorong. Ini merupakan langkah penting untuk menyelamatkan BUKP-BUKP yang bagus dan secara konkrit memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah di DIY.

Meski ia juga mengakui banyak BUKP yang perlu dilakukan penanganan secara khusus seperti yang ada di Kulon Progo (BUKP Galur dan Wates, red).

“Yang ada di Gunungkidul itu, BUKP rata-rata bagus, itu eman-eman kalau tidak segera dilakukan perbaikan sistem managemen serta badan hukumnya, sementara yang di Kulon Progo, memang masalah dan harus dilakukan penangan hukum,”katanya.

Transformasi ini merupakan salah satu opsi agar aturan OJK bisa diimplementasikan. Kalau tidak ditindaklanjuti, justru berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Arahan OJK bahkan bisa berbentuk koperasi atau perseroan (PT),” ujar Lilik, Jumat (12/9/2025).

Lilik menilai, transformasi BUKP perlu segera didorong karena sejalan dengan ketentuan perundangan sekaligus menjadi jalan keluar atas berbagai persoalan yang muncul.

BACA JUGA  Sri Sujani: Buat Apa Bangun Rumah Sakit Lagi Tingkatkan Saja Fasilitas dan Tenaga Kesehatan Puskesmas

Ia mencontohkan, BUKP di Gunungkidul dinilai paling sehat dan potensial tidak boleh dikorbankan hanya karena ada kasus penyimpangan di BUKP Kulon Progo.

“Jangan sampai aset yang sudah berjalan baik ini malah terhambat hanya karena belum sesuai regulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Lilik juga menyinggung persoalan penyalahgunaan dana di BUKP Kulon Progo yang merugikan ratusan nasabah yang kini sudah ditanganani Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Ia mengatakan, kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan. Hak nasabah tidak boleh dikorbankan, hanya karena melindungi beberapa oknum pengelola BUKP tersebut.

Ia mengapresiasi sikap Gubernur DIY yang membuka peluang bagi nasabah untuk menempuh jalur hukum perdata terhadap Pemda DIY, sebagai dasar pengembalian dana yang hilang.

“Gubernur sudah menyampaikan, Pemda DIY siap mengembalikan dana apabila terbukti ada penyimpangan, tentu dengan dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ini merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan kasus di Kulon Progo, sembari memastikan potensi di daerah lain bisa terus berkembang, lanjutnya.

Sementara Pengurus PKBH HMI, Teguh Rahardjo selaku kuasa hukum Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur dan Wates Kulon Progo mengatakan boleh dan bagus dilakukan transformnasi kelembagaan BUKP DIY.

“Tetapi perintah Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar korban BUKP Galur dan Wates menggugat perdata itu mengarah kepada gugatan tentang keberadaan Perda No.1 Tahun 1989, tentang BUKP DIY. Kalau keburu payung hukum ini bertranformasi, apakah tidak bodong namanya,” ujarnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua Komisi C DPRD Kulon Progo Pancar Topo Driyo Dorong Perbaikan Talud Underpas Margosari Didanai BTT

Liputan : W. Maryanti/ Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *