Meski Sudah Lama Lunas Peminjam Kredit di BUKP Galur Tidak Bisa Menarik Jaminannya, Kenapa ?

Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo meminta agar Paguyuban Nasabah Korban BUKP Kulon Progo membuka posko pengaduan dugaan hilangnya jaminan kredit di sejumlah BUKP. (foto/ist)

Kulon Progo, Proliman News – Anggota Komisi B DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo meminta agar Paguyuban Nasabah Korban BUKP Kulon Progo membuka posko pengaduan dugaan hilangnya jaminan kredit di sejumlah BUKP di Kulon Progo.

“Laporan yang masuk kepada kami, banyak peminjam kredit di BUKP Galur itu setelah kreditnya lunas jaminannya tidak bisa ditarik. Konon katanya, sedang dicari, entah sampai kapan ini,” katanya.

Kasusnya rata-rata, nasabah tersebut kreditnya sudah lunas tiga atau lima tahun lalu. Tetapi sampai hari ini jaminannya tidak bisa dibawa pulang dan tidak diketahui rimbanya.

“Ada satu dua kasus, jaminan mereka diketahui digunakan untuk jaminan peminjaman uang atau kredit oleh pengurus BUKP kepada peroraangan atau lembaga keuangan lain,” ujarnya.

Proses ini jelas tanpa sepengetahuan pemilik jaminan atau dilakukan secara gelap. Ini kejahatan yang bakal membawa masalah besar.

“Karena semakin hari jumlah orang yang menjadi korban semakin banyak, kami meminta Paguyuban Nasabah Korban BUKP Kulon Progo membuka posko aduan, kasus ini, untuk korban seperti ini di BUKP se- Kulon Progo,” katanya.

Agar para penimjam kredit yang sudah lunas dan belum bisa membawa pulang kembali jaminan yang mereka punya segera melaporkan kasus tersebut ke Posko Aduan untuk kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Nasib Wardoyo mengatakan, kasus ini ternyata lebih sadis dari penggelapan dana tabungan. Karena kasus ini kejahatannya ganda yakni menipu pemilik jaminan dan menipu pemilik dana.

BACA JUGA  Lomba Kupas Bawang Merah di Dusun Sedan Berlangsung Meriah

Ia mencontohkan, ada seorang Kepala Dukuh di Kapanewon Galur meminjam kredit di BUKP Galur, tetapi jaminannya ternyata tidak bisa ditarik kembali dengan alasan belum ditemukan.

Sekarang diketahui jaminan itu digunakan oleh Pengelola BUKP Galur untuk meminjam dana sebesar Rp 100 juta disebuah lembaga keluangan di Kapanewon Lendah.

Kasus yang sama juga terjadi pada warga di Banaran, Galur, Kulon Progo. Kasusnya terungkap setelah seseorang yang memberi pinjaman kepada seorang pengurus BUKP Galur mencari alamat pemilik sertifikat.

“Setelah ketemu pemilik sertifikat, lalu dikatakan bagwa sertifikat miliknya ( atau pemimjam kredit BUKP tersebut ada di tangannya ) digunakan sebagai jaminan peminjaman uang cukup besar oleh salah seorang pengurus BUKP Galur kepadanya. Pantas bertahun-tahun tidak jelas, dimana sertifikat tersebut berada, kini jelas sudah, tetapi tetap menyisakan masalah yang pelik,” katanya.

Nasib Wardoyo mengatakan, pemilik sertifikat bisa saja melaporkan kehilangan dan meminta sertifikat baru dari BPN. Tetapi kalau pemegang sertifikat tahu dan melaporkankan balik pemilik sertifikat ke polisi, tentu akan jadi masalah pelik.

Kemudian ia juga mencontohkan ada sertifikat atas nama warga Muntilan, Magelang, yang kini berada di keluarga almarhumah Ibu Parjinem, warga Bunder 3, Banaran, Galur, Kulon Progo.

Sertifikat atas nama warga Muntilan, Magelang, itu digunakan untuk jaminan peminjaman uang sebesar Rp 30 juta oleh pengurus BUKP Galur kepada Ibu Parjinem, beberapa tahun lalu. Sampai saat ini juga tidak jelas juntrungnya.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Sosialisasikan UU Hukum Pidana Baru, di Dusun Suren Sleman

Lalu beberapa kasus tidak ditemukannya  BPKB kendaraan bermotor juga dialami oleh banyak peminjam kredit di BUKP Galur.

“Ini perkembangan buruk. Saya berharap semua penimjam kredit BUKP di Kulon Progo yang sudah lunas tetapi tidak bisa membawa pulang jaminan kreditnya segera melapor, jika perlu menghimpun diri agar ada solusi,” katanya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar