Kulon Progo, Proliman News – Remuknya BUMDes atau BUMKal, yang terus menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.
Direktur LKAP Priyo Santoso, mengatakan, kondisi BUMDes atau yang kini kian terpuruk harus segera disikapi secara serius oleh Pemereintah Kabupaten Kulon Progo.
Karena lembaga yang semula bernama LKM itu sumber dana awalnya dari Dana Cadangan di era Bupati Toyo Santoso Dipo, senilai Rp45 miliar.
BUMDes sendiri merupakan amanat Perbub 68 Tahun 2021, karena adanya perlembangan zaman.
Namun ia mencatat, lembaga yang semua digadang-gadang menjadi soko guru perekonomian di setiap desa atau sekarang kalurahan itu menyisakan berbagai persoalan serius.
Adapaun beberapa catatan strategis hasil kajian LKAP Kulon Progo adalah sebagai berikut.
Satu, amanat Perbub 68 Tahun 2021 mewajibkan LKM berubah menjadi Nama BUMKal dengan penyempurnaan struktur pengelola terdiri dari Direktur, Sekretaris dan Bendahara di mana sebelumnya hanya diatur dalam PTO PMD dengan di pimpin oleh seorang manajer.
Maka LKAP melihat pelaksanaan amanat Perbub 68 Tahun 2021 belum bisa di jalankan dengan optimal sehingga masih terjadi kendala dalam pelaksanaannya.
“Sehingga kami meminta untuk segera di benahi sesuai amanah perbub baik sisi struktural tata kerja manajemen dan program kerjanya. Jika tidak, maka akan menjadi persoalan secara terus menerus,” ujarnya.
Kedua, hasil audit yang di lakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) sekarang ini agar dituntaskan dan di ekpose secara transparan sehingga masyarakat bisa mengawasi secara langsung apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh BUMKal sekarang ini.
Ketiga, untuk hasil temuan Irda Kulon Progo, LKAP meminta kepada Pemerintah Daerah Kulon Progo agar segera menindak lanjuti dalam waktu yang singkat sehingga tidak menjadi tandatanya atau spekulasi publik yang beranekaragam.
Mengingat sekarang kepercayaan terhadap lembaga keuangan menurun seiring dengan munculnya kasus di sejumlah BUKP.
Keempat, BUMKal atau BUMDes adalah berdomisili di kalurahan dan menjadi aset Pemerintah Kalurahan. Maka sebelum membanjirnya program dari Pemerintah Pusat yang mengarah pengelolaan kepada BUMKal, kami meminta Pemerintah Daerah, Panewu dan Lurah untuk bersinergi merumuskan formula perbaikan kelembagaan dan manajemen.
“Bila terjadi persoalan terhadap pengelolaan BUMKal itu sendiri jangan dibiarkan berlarut-larut hingga semakin ruwet. Landasannya, niat tulus, jujur dan ingin memperbaiki lembaga yang mulia. Ada dua opsi yang harus diambil, serahkan kepada APH pelanggarannya, dan benahi kelembagaannya,” tegasnya.
Liputan : Suyono Sugondo



