Mahasiswa ITB Ditangkap Sebar Meme Presiden Parbowo Ciuman dengan Jokowi, Amnesti Internasional: Polri Melanggar !

Amnesty International Indonesia mengkritik keras terhadap penangkapan SSS mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB)(foto/ist)

Jakarta, Proliman News – Amnesty International Indonesia mengkritik keras terhadap penangkapan SSS mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB),  buntut pembuatan meme Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan Polri telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan terhadap SSS.

Usman Hamidf menyebut Polri telah mencerminkan sikap otoriter dan terlalu represif.

Usman menilai Polri telah menyalahgunakan UU ITE untuk membungkam kritik publik.

Ia juga mengingatkan agar negara tidak anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

Terkait meme Prabowo-Jokowi yang dibuat SSS, Usman menilai hal tersebut sebagai kebebasan berekspresi di ruang digital.

Ia menekankan, aksi SSS itu bukanlah tindak pidana, sebagaimana dikutib Tribunnews.com.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Sabtu (10/5/2025) membenarkan pihaknya sudah menahan SSS di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka dan penahanan SSS.

Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

BACA JUGA  Empat Bocah Korban Penganiayaan di Rumah Guru Ngajinya di Andong Boyolali Sudah Membaik

Liputan : Ali Rifai Subagyo/Berbagai Media

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *