Mahasiswa KKN Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Sosialisasikan UU Hukum Pidana Baru, di Dusun Suren Sleman

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2025 Kelompok 12 Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45), di Dusun Saren, Wedomartani, Sleman, melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru .(foto/ist)

Yogyakarta, Proliman News – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2025 Kelompok 12 Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45), di Dusun Saren, Wedomartani, Sleman, melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru .

Kegiatan ini untuk membantu masyarakat memahami KUHP baru yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum di tingkat desa.

Kepala Dusun Suren, Hadi Pandriyo memberi apresiasi tinggi kepada mahasiswa yang telah berinisiatif menjembatani dunia akademik dan masyarakat guna menyampaikan informasi hukum penting.

Ia menilai langkah ini menunjukkan kesadaran dan dukungan pemerintah desa atas pentingnya akses masyarakat terhadap pemahaman hukum yang mutakhir.

Sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah lokal dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan sosial.

Dr. Antonius Maria Laot Kian, S.S., M.Hum, dosen Fakultas Hukum UP45, menyoroti pentingnya pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga pelindungan terhadap kejahatan siber dapat lebih optimal dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Sedang Kompol Munarso, S.H., M.M., dari BIDKUM Polda DIY menjelaskan urgensi KUHP baru bagi sistem hukum Indonesia serta mengulas beberapa contoh pasal yang sempat menjadi kontroversi.

Kompol Munarso menegaskan bahwa KUHP baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan mengharmonisasikan hukum dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Galih Pambaru Wibawanto, S.H., dari Kementerian Hukum dan HAM DIY, memberikan perspektif terkait kelompok masyarakat, norma hukum, serta sejarah perkembangan KUHP lama dan baru.

BACA JUGA  Kapolres Kulonprogo Pimpin Sertijab Kasatsamapta, Kapolsek Sentolo dan Kapolsek Samigaluh

Penjelasan Galih memberikan konteks historis dan sosial hukum pidana di Indonesia, sehingga peserta lebih memahami perjalanan dan alasan di balik revisi KUHP.

Ketua pelaksana sosialisasi, Andre Pentury, mahasiswa Fakultas Hukum UP45, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial mahasiswa dalam menghubungkan teori akademik dengan aplikasi nyata di masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya mendengar perubahan hukum, tetapi benar-benar mengerti substansi dan implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi kesalahpahaman yang mungkin timbul,” ungkapnya.

FX Wahyu Widiantoro, S.Psi., M.A., memberikan pesan agar para mahasiswa dalam melaksanakan KKN tidak hanya sekadar menjalankan aktivitas formal, tetapi juga membangun hubungan yang berempati dan komunikatif dengan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penyampaian materi dengan cara yang mudah dipahami, sehingga pesan hukum yang disosialisasikan benar-benar terserap dengan baik.

“Mahasiswa harus berperan sebagai agen perubahan yang mampu membawa manfaat nyata dan membangun kesadaran warga tentang pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Lipuatan: Adhi Karnanta Hidayat

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *