Kulon Progo, Proliman News — Tim Resmob Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan bermodus transaksi bukti transfer fiktif. Pelaku melancarkan aksinya dalam transaksi penyewaan kendaraan roda dua hingga merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Kasus ini bermula saat pelaku menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AB 3273 OS. Awalnya, kendaraan tersebut disewa hanya untuk jangka waktu satu hari dengan tarif sebesar Rp100.000.
Namun, pelaku terus memperpanjang masa sewa kendaraan tersebut secara bertahap hingga akumulasi biayanya membengkak mencapai Rp9,5 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan sejumlah tangkapan layar yang diakui sebagai bukti transfer pembayaran. Korban baru menyadari telah menjadi korban tindak pidana setelah memeriksa rekening pribadinya dan mendapati bahwa tidak ada dana yang masuk.
Menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kulon Progo di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Faisal Amri langsung melakukan perburuan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Sentolo.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam bertransaksi secara digital. Warga diminta tidak langsung percaya pada tangkapan layar bukti transfer dan wajib memastikan dana telah benar-benar masuk ke dalam rekening sebelum menyerahkan barang maupun kendaraan.
Liputan: Galang Andika Pratama



