Kulon Progo, Proliman News – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, menyatakan akan membayar uang tabungan/deposito nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur yang tercatat dalam sistem.
Untuk simpanan BUKP Wates dan BUKP Galur yang tidak tercatat dalam sistem aplikasi di masing-masing BUKP namun ada catatannya di dalam buku tabungan atau tanpa bilyet deposito menjadi tanggungjawab pengurus BUKP.
Kepala BPKAD Pemda DIY Wiyos Santoso melalui rilisnya mengatakan, penyelesaian akan diprioritaskan pada pembayaran simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP Wates dan BUKP Galur.
Wiyos Santoso menegaskan, Pemda DIY memastikan bahwa kedua institusi ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran simpanan tersebut secara institusi.
Kesulitan likuiditas disebabkan adanya penggunaan uang BUKP dan uang nasabah oleh oknum pengurus. Hal itu diakuinya dalam berita acara pembinaan dan pengawasan.
Terkait pernyataan Wiyos Santoso yang dikutip sejumlah pejabat Pemda Kulon Progo dalam audiensi Paguyuban Nasabah Korban BUKP Wates dan BUKP Galur dengan DPRD Kulon Progo membuat banyak nasabah menangis, Jumat ( 2/5/2025).
Sejumlah nasabah bahkan memberi pernyataan dengan terbata-bata karena menahan tangis mendengar penjelasan bahwa uang nasabah yang akan dibayar BPKAD Pemda DIY hanya yang ada di dalam sistem aplikasi keuangan di BUKP Wates dan BUKP Galur.
Karena sejumlah nasabah mengatakan bahwa sistem aplikasi di BUKP Wates dan BUKP Galur sudah trobel dari tahun 2023 lalu.
“Kalau yang digunakan adalah data di aplikasi sistem keuangan, di BUKP Galur itu ketika setor uang tidak diberi print out dengan alasan komputer bermasalah, trobel atau sistem eros, kalau begini terus gemana? Kenapa nasabah yang harus menanggung resikonya, “ ujar Ris Ziyanto, Bendahara Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur, di ruang DPRD Kulon Progo.
Ia menegaskan, penyelesaian dengan cara BPKAD Pemda DIY itu bisa bisa dilakukan jika kondisi di BUKP Galur atau BUKP Wates itu sistemnya baik-baik saja.
“Kalau alasannya komputer eror, aplikasi eror, apa nasabah harus ngeyel dan memaksa untuk mengecek komputer mereka, kan tidak. Kita percaya bahwa input sesuai standar akan dilakukan. Ternyata tidak,” katanya.
Maka ia sangat kecewa dengan pernyataan ini dan menyatakan betapa tidak adilnya sistem penyelsaian seperti yang ditawarkan oleh BPKAD Pemda DIY.
“Jangan sok tidak tahu kalau sesungguhnya sistem itu tidak bisa berjalan dengan baik di BUKP Galur dan BUKP Wates, atau mungkin sengaja tidak dipakai oleh petugas di kedua BUKP ini. Masalahnya maskin rumit kalau begini,” tegasnya.
Ketua Paguyuban Nasabah Korban BUKP Galur, Sasmito Nugroho mengatakan, pihaknya meminta BPKAD Pemda DIY menyelesaikan seluruh tabungan/deposito minilratusan nasabah yang ada di kedua BUKP ini.
Karena mereka telah menjadi korban kenakalan pegawai BUKP Galur atau BUKP Wates, seanadainya uang merekia tidak tercatat dalam sistem aplikasi keuangan.
“Kenapa nasabah yang harus menjadi korban. Nasabah kan tidak tahu, apakah pegawai BUKP Galur atau BUKP Wates ini jahat apa tidak, mereka pegawai yang diangkat oleh Gubernur DIY, bekerja di lembaga keuangan milik Pemda DIY, kenapa nasabah yang harus menjadi korban,”ujarnya sembari menahan tangis.
Ia melanjutkan, nasabah kan memasok uang ke BUKP, diterima pegawai BUKP, lalu mereka mengatakan komputer eror tidak jalan, tapi uang sudah diterima, kenapa nasabah yang harus dirugikan ?
“kita minta semua tabungan/deposito kita dibayarkan oleh BPKAD Pemda DIY, karena kami punya buku tabungan dan bilyet deposito atas nama BUKP,” katanya.
Liputan : Suyono Sugondo




Dgn pernyataan dr bpkad tersebut..bs akan terjadi rush kpd seluruh bukp krn masyarakat kawatir terhadap dana mereka.
Harusnya bkad pemprov diy ya bersikap adil. Semua dibayarkan. Usut harta pegawai bukp nya diambil alih pemprov diy untuk mengganti dana nasabah, kalo mmg pegawai bukp ada yg mnggunakn dana tabungan dan deposito. Krn pegawai bukp adalah pegawai atau bawahannya pemprov diy. Benar2 harus jujur dan adil.