Nasib Wardoyo: Saya Baru Tahu Ternyata Sistem Penggajian Pegawai P3K di Kulon Progo Tidak Jelas !

Dan Partai NasDem akan selalu tetap kritis terhadap kebijakan kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. NasDem Kulon Progo minta restu dan dukungannya agar Pemilu kedepan mendapatkan satu fraksi.(foto/dok)

Kulon Progo, Proliman News – Sejumlah persoalan cukup rumit muncul setelah diangkatnya 2.000 lebih pegawai P3K di Kabupaten Kulon Progo.

Beberapa persoalan yang dilaporkan dalam forum pertemuan pegawai P3K dan keluarganya dengan Politisi NasDem Nasib Wardoyo, Rabu (14/1/2026) malam diantaranya soal perbedaan mencolok besaran gaji yang mereka terima.

Kemudian data base para pengawai P3K yang diangkat tahun ini juga semrawut. Sehingga pengangkatan kemarin menyisakan luka hati.

“Bayangkan baru saja diangkat, lima hari kemudian mendapat surat pemberhentian karena usianya sudah 58 tahun. Ini piye ? Kenapa harus diangkat kan usianya sudah Rp 58 tahun ?” tandasnya.

Selain perbedaan gaji bagi pegawai P3K antar instansi, lembaga, atau kedinasan ternyata juga terjadi perbedaan gaji pegawai P3K dalam satu instansi.

“Kalau ini tidak selesai ya bisa menjadi persoalan ini kedepannya. Karena kontrak kerja mereka kan kalau tidak salah baru akan ditandatangani besuk kan ? “ ujarnya melanjutkan.

Nasib Wardoyo mengatakan bahwa dalam pertemuan tadi juga terbongkar ada dua pegawai P3K dalam satu instansi itu beda jauh gajinya, sama-sama berijasah SMA yang satu gajinya Rp 1,8 juta satunya Rp 2,5 juta.

“Kita belum tahu kok bisa begini, standar penggajian apa terus mekanismenya penetapan gaji bagaimana, dan seterusnya. Apa gajinya ditentukan masa kerjanya atau bagaimana?” sergahnya.

Ia bahkan menyatakan, baru tahu ternyata perbedaan gaji mereka ini begitu ngeri, ada pegawai P3K guru pendidikan S1 gajinya hanya kurang dari Rp 1 juta, lalu ada pegawai P3K di sebuah instansi ijasahnya SMA gajinya Rp 2,5 juta tugasnya sopir.

BACA JUGA  Suami Istri Tertimpa Pohon Saat Melintas di Jalan Dekso - Samigaluh, Suami Meninggal Istri Masih Dirawat

“Ini jadi becandaan tadi. Kalau begitu enak jadi sopir saja gajinya Rp 2,5 juta tidak perlu ijasah sarjana. Ini kan menjadi tidak elok ini,” katanya menegaskan.

Nasib Wardoyo mengatakan, yang guru ini semula sebelum diangkat P3K gajinya 1,5 juta, ia sarjana, sekarang diangkat justru gajinya melorot menjadi kurang dari Rp 1 juta, paparnya.

Lalu ada pegawai P3K disebuah instansi, berpendidikan sarjana gajinya Rp 1,8 juta sementara ada pegawai P3K dengan bukan sarjana gajinya Rp 2,5 juta.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya selaku anggota DPRD Kulon Progo tidak tahu metode penggajian mereka (pegawai P3K Kulon Progo ) ini menggunakan kriteria apa, dan dasarnya apa.

“Kalau logikanya kan tentu dasarnya pada surat keputusan Bupati Kulon Progo yang disana mengandung resiko ada kriteria penggajian dan sebagainya. Saya akan coba koordinasi dengan teman-teman di Komisi 1 DPRD Kulon Progo, besuk,” katanya.

Ia berharap masalah-masalah ini bisa terselesaikan dengan baik, jernih, dan tidak awur-awuran.

“Ini pegawai Pemda Kulon Progo lho, yang semestinya cantolan hukumnya jelas dan konsekuensi yang muncul atas produk hukum pengangkatan P3K juga jelas,” tambahnya.

Liputan : Suyono Sugondo

Deskripsi Banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *