Purwokerto, Proliman News – Sidang pembacaan putusan kasus tambang emas Tajur, Pancurendang, Ajibarang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, berakhir dengan vonis beragam terhadap tiga terdakwa, Kamis (2/4/2026).
Dua terdakwa dinyatakan bebas, sementara satu lainnya dijatuhi hukuman percobaan.
Majelis hakim yang dipimpin Dian Anggraeni, memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan.
Sementara itu, Yanto Susilo juga dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Di sisi lain, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Namun, majelis hakim memotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan, sehingga sisa hukuman tidak perlu dijalani.
Slamet juga dikenai masa pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali bekerja di tambang tersebut.
Atas putusan bebas terhadap Gito Zaenal, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boyke Suhendro dan Sutrisno menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” ujar perwakilan JPU usai persidangan.
Advokat ketiga terdakwa, H Djoko Susanto SH, menyambut positif putusan majelis hakim.
Ia menilai vonis tersebut menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya buruh tambang.
“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko.
Menurutnya, para terdakwa hanyalah buruh tambang yang berjuang mencari nafkah, namun harus berhadapan dengan proses hukum.
“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tuturnya.
Djoko juga menyoroti putusan terhadap Slamet Marsono yang dijatuhi hukuman percobaan sebagai bentuk keadilan yang tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib buruh tambang di Banyumas. Vonis bebas terhadap dua terdakwa serta sikap JPU yang masih pikir-pikir membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan dalam perkara ini.
Kasus ini juga memunculkan perdebatan soal penegakan hukum terhadap masyarakat kecil yang bekerja di sektor tambang tradisional, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Liputan : Bagus Mardiyanto



