Yogyakarta, Proliman News – Kepala PUP ESDM DIY Ana Rina Herbranti menegaskan bahwa proses ganti rugi pelebaran Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) di ruas Desa Karangwuni Kulon Progo akan ditanyakan kepada pemerintah pusat lebih dahulu.
“Kami belum bisa jawab apa-apa, kami akan cek dulu di pusat, ada tidak anggarannya, “ujarnya kepada pers usai bertemu dengan perwakilan warga Karangwuni Kulon Progo, Rabu (18/7/2025).
Pertama, karena proyek pelebaran JJLS itu miliknya pemerintah pusat sehingga ada tidak anggaran menjadi kewenangan pusat. Kedua, sekarang ini IPL – nya habis sehingga perlu proses lebih lanjut.
“IPL -nya itu habis tahun 2022 bulan Desember, ” katanya usai berdialog Bersama jajaran Pemda DIY dan warga Karangwuni.
Saat ini Pemda DIY tidak bisa melakukan apapun kecuali menanyakan masalah ini ke pusat.
Dulu saat IPL nya masih aktif ada keterbatasan anggaran sekarang IPL sudah habis dan perlu menanyakan ke pusat ada tidaknya anggaran untuk ganti rugi lahan perluasan JJLS tersebut.
“Kan memang ada dua blok yang perlu dicaver, nah tadi kita samoaikan, kita akan cek ke pusat ada tidaknya anggaran untuk ini, ” tambahnya.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tadi warga bisa mengerti masalahnya. Bahwa ini punya pusat, semoga nanti sampai ke masyarakat, “tambahnya.
Sehingga sekarang mau tidak mau harus koordinasi dengan pusat karena itu jalan nasional.
“Kita koordinasi dulu dengan pusat. Pusat ada remcana peningkatan atau tidak kita berproses dulu.Dari 19 km Garongan- congot yang belum belum terbebaskan 7 kilometer, ada dua blok, ‘ ujarnya.
Maka ditegaskan pihaknya kini belum bisa ngomong karena butuh ketemu pusat dulu.
“Kapan? Ya minggu depan baru bisa ketemu pusat, ‘ katanya
Sementara Kepala Dipertaru DIY Adi Bayu Kristianto membenarkan kalau IPL habis 2022 .
“Karena habis harus ada kegiatan ulang kita sepakat semua Pemda DIY, masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan pelebaran JJLS di Karangwuni, “katanya.
Ia mengaku prihatin dengan kasus ini, tetapi ini semua proyek strategis nasional yang harus di dukung bersama Pemda DIY, kabupaten dan pusat, tentu dengan warga Karangwuni
“Soal IPL habis ya diperbarui lagi karena berakhir kok. Yang penting ada komitmen bareng pemda diy kab pusat agar tetap berjalan baik. Target kita nanti dispertaruu siap mebantu kalau ada dokumen perencanaan persiapan sosialisasi konsultasi publik baru tahapan pelaksanaan urusan BPN, baru penyerahan hasil, “ katanya.
Liputan : W. Rida Maryanti



