Kulon Progo, Proliman News – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan. Langkah kolaboratif ini mendukung penerapan sanksi alternatif non-pemenjaraan sekaligus memberdayakan terpidana dalam kegiatan pelestarian lingkungan.
Melalui kemitraan ini, para klien pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi pidana kerja sosial akan dilibatkan secara aktif dalam pelbagai program lingkungan, seperti pengelolaan kebersihan, penataan sampah, hingga pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kulon Progo.
Pembinaan Berbasis Masyarakat
Keputusan ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) untuk memberikan edukasi moral dan sosial kepada pelanggar hukum. Selain membantu menjaga kelestarian lingkungan daerah, keterlibatan langsung di lapangan diharapkan dapat membantu proses integrasi sosial terpidana agar kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya:
- DLH Kulon Progo bertindak sebagai penyedia teknis pekerjaan, pengerahan bidang kerja, dan pengawas aktivitas di lapangan.
- Bapas berperan melakukan pembimbingan, pemantauan berkala, serta evaluasi terhadap kepatuhan dan perilaku klien selama menjalani masa pidana kerja sosial.
Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat menjadikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Kulon Progo berjalan efektif, humanis, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Liputan: Galang Andika Pratama



