Yogyakarta, Proliman News – Ribut soal dana tersandra milik nasabah di BUKP Wates dan Galur, Kulon Progo, mulai menampakkan titik terang.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akhirnya memberi penjelasan bahwa pihaknya mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah tersebut secara sistematis.
Pemda DIY menyatakan tengah menyusun skema pencairan dana nasabah secara bertahap, disertai upaya transformasi kelembagaan guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Pemda DIY mengidentifikasi dua penyebab utama mengapa dana nasabah tidak bisa dicairkan.
Pertama, dugaan penyalahgunaan dana oleh pihak internal, yang memanfaatkan tabungan dan dana operasional untuk kepentingan pribadi.
Ketidaksesuaian data antara catatan digital dan dokumen fisik nasabah menjadi kendala utama dalam proses pencairan.
Kedua, terdapat setoran yang dilakukan langsung oleh nasabah kepada petugas, namun tidak tercatat dalam sistem resmi BUKP.
Hal ini memperparah kesenjangan data dan memperlambat proses verifikasi.
Pemda DIY menginstruksikan proses verifikasi data secara menyeluruh, di mana nasabah diwajibkan menunjukkan bukti fisik seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Sementara itu, pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana akan diminta melakukan pengembalian.
Untuk memperkuat tata kelola lembaga, Pemda DIY juga menginisiasi transformasi kelembagaan BUKP.
Perubahan ini mencakup pembentukan PT LKM BUKP (Perseroda), berada di bawah pengawasan ketat dan tunduk pada regulasi resmi sebagai bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemda DIY tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatur perubahan bentuk hukum BUKP menjadi Perseroda.
Naskah akademik serta kajian kelayakan bisnis telah disiapkan sebagai dasar legalitas dan keberlanjutan usaha.
Audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik independen sejak tahun buku 2021 juga dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Langkah ini menjadi krusial dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan mikro daerah ini.
Diperkirakan total dana nasabah yang belum dapat dicairkan mencapai lebih dari Rp7 miliar, melibatkan sekitar 107 nasabah di wilayah Wates dan 85 nasabah di Galur.
Banyak dari mereka merupakan pelaku usaha kecil atau masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap dana simpanannya.
Kekecewaan yang telah lama dirasakan masyarakat akhirnya mulai terjawab dengan kehadiran solusi konkret dari pemerintah.
Proses verifikasi dan pencairan secara bertahap menjadi harapan baru bagi para nasabah.
Melalui langkah verifikasi ketat, pengembalian dana oleh pihak terkait, serta reformasi kelembagaan melalui pembentukan PT LKM BUKP, menunjukkan komitmen Pemda DIY dalam menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
Dengan pendekatan berbasis transparansi dan akuntabilitas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dapat pulih dan stabilitas ekonomi lokal tetap terjaga.
Sementara pembayaran akan dana nasabah di BUKP Wates dan Galur yang masuk sistem akan segera dilakukan.
Sedang perbedaan jumlah dana nasabah yang masuk sistem dan data yang direkapitulasi oleh Paguyuban Nasabah BUKP Wates dan Galur, dengan laporan keuangan kedua BUKP tersebut memerlukan payung hukum berupa putusan pengadilan.
Kedua lembaga tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan diharapkan segera memasuki peradilan sehingga dana nasabah yang tidak masuk sistem segera ada kejelasan.
Payung hukum diperlukan karena untuk membayar semua dana nasabah di BUKP Wates dan Galur bersumber dari APBD DIY.
Liputan : Berbagai Sumber



