Kulon Progo, Proliman News – Penambangan tanah urug di Pedukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo, telah mengkoyak lingkungan.
Akibatnya kini warga susah karena disandera bising alat berat, jalanan rusak berdebu, licin saat hujan serta hilangnya air baku rumah tangga akibat rusaknya jaringan dan kawasan pemukiman.
“Maka warga meminta agar penambangan ini segera dihentikan, siapapun pemilik perusahaan penambangan ini, “ kata Sandityas Martadji, saat presentasi dalam audiensi dengan sejumlah isntansi terkait lain di DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).
Yang lebih penting adalah, kenapa perusahan ini yang semua berizin penataan kawasan agrowisata durian menjadi penambangan.
“Siapa yang memberi izin menambang bagi perusahaan pariwisata ? Ini jelas-jelas bermasalah,” katanya disela-sela presentasi di depan Komisi 3 dan Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Kegiatan penambangan tanah urug ini beroperasi sampai malam hari, sehingga menganggu kegiatan masyarakat. Waktu sholat tidak istirahat, jika ada rapat-rapat warga suara berisik sangat menagganggu.
Penambang mengaku memiliki izin berkegiatan di atas lahan seluas 4,8 hektar, dari semula izin penataan kawasan wisata agro durian tetapi kini seluruhnya menjadi penambangan tanah urug.
Sebelumnya Martadji kepada media ini mengatakan, perusahaan penambang tanah urug ini ditengarai telah melakukan penipuan.
Yakni semula izinnya melakukan penataan agrowisata durian tetapi kenyataannya menambang tanah utug untuk proyek jalan TOL di Sleman.
Selain mengganggu lingkungan, jalan becek, debu, dan ereng-ereng rawan longsor, penambangan tanah urug tersebut juga dinilai melanggar aturan.
“Penambang ini awalnya dilakukan PT. Persada Optima Sejahtera menggarap lahan perusahaan pemegang izin PT. Manorama Diptaka Saraja, izinnya melakukan penataan kawasan agrowisata durian,” kata Sandityas Martadji, warga setempat, Selasa (8/7/2025).
Diperjalanan terjadi konflik antara dua perusahaan tersebut akhirnya keduanya menghilang akhirnya penambangan diteruskan oleh PT. Persada Optima Sejahtera, setelah ada perjanjian atau MOU.
Karena sejak awal PT Manorama Diptaka Saraja sudah melanggar yakni memegang izin penataan agrowisata durian tetapi akhirnya menambang tanah urug maka beroperasinya PT Persada Optima Sejahtera jelas ilegal.
“Izin kan tidak bisa di pindah tangankan, yang ada hanya MOU. Dan tanah urug dari penambangan ini jelas-jelas dijual ke proyek Jalan TOl di Sleman, bukan penataan lahan agrowisata durian,” ujarnya.
Bahkan kegiatan ini sebagai penambangan tanah urug dikuatkan dengan adanya pembelian setiap lahan tanah milik warga dibeli Rp 25.000 per meternya, sebagai bentuk kompensasi.
“Karena yang mereka tambang itu lahan hak milik, maka diberi harga kompensasi,” katanya menegaskan.
Warga sebenarnya geram dengan ulah penambangan tanah urug ini. Karena sejak awal juga tidak ada sosialisasi. Bukannya warga membolehkan tetapi karena dikibuli.
Maka sejak awal beroperasinya penambangan ini warga heboh. Lalu yang sebelah timur di luar koordinat di stop
Sementara yang lain masih terus berjalan hingga sekarang. Dampaknya jalan rusak, debu, bising, tebing rawan longsor.
“Ini sedang di urus ini, minta stop,” ujarnya memberi penegasan.
Liputan : Hari Sutanto



