Kulon Progo, Proliman News – Advokat Priyo Santoso, sepakat mengambil langkah hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperjuangkan nasib ratusan nasabah korban BUKP Galur dan Wates.
“Keresahan nasabah ini kan apakah dana mereka masuk dalam sistem pelaporan keuangan BUKP atau tidak. Itu masih dirahasiakan BUKP dan BPKAD DIY,” ujar Advokat Priyo Santoso, pendamping nasabah korban BUKP Galur dan Wates.
Lalu siapa yang akan membayar simpanan mereka, kalu tidak masuk sistem laporan keuangan BUKP ? Apakah uang nasabah harus hilang ? Kenapa mesti harus menunggu hasil persidangan ?
Priyo Santoso menyatakan, kedua hal itu tidak nyambung sama sekali. Karena Kejaksaan Negeri Kulon Progo hanya akan megusut penggelapan dana oleh personal di BUKP, maka terdaksanya pasti personal bukan lembaga BUKP atau BPKAD DIY.
“Maka kami tergambar untuk mengambil langkah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tiga bulan perjalanan kasus ini tidak semakin jelas. Bahkan makin rumit, saling diplomasi saja mereka,” ujarnya Kamis (12/6/2025).
Langkah tersebut sepertinya perlu diambil karena tiga bulan perjalanan kasus carut – marut dana nasabah di kedua BUKP tersebut tidak kunjung terang benderang bahkan semakin buram.
Bahkan kasus ini juga semakin ruwet karena tidak ada satupun instansi yang berani membuka data hasil investigasi atau monitoring evaluasi ( monev ) khususnya menyangkut penggelapan, kredit fiktif, dan keberadaan dana nasabah di BUKP Galur dan Wates.
Priyo Santoso, mengatakan, semua instansi terkait justru saling lempar tanggungjawan meski legalitas pendirian BUKP sudah jelas. Bahwa BUKP didirkan oleh Pemda DIY, dengan sejumlah aturan yang tegas.
Selaku pendamping nasabah korban BUKP Galur dan Wates, ia juga mengusulkan kepada paguyuban nasabah BUKP Kulon Progo untuk menggalang kekuatan segera sehingga bisa mengajukan gugatan clas action.
Karena kalau tidak dengan cara ini, tidak akan ada putusan peradilan yang mewajibkan Pemda DIY membayar seluruh simpanan nasabah yang ada di dua BUKP tersebut.
Karena putusan pengadilan dalam kasus yng sekarang ini ditangani Kejaksaan Negeri Kulon Progo hanya mengarah kepada kejahatan personal. Oknum.
Ia menunjukkan, bahwa jawaban BPKAD DIY sebagai perwakilan Pemda DIY akan membayar semua simpanan nasabah yang masuk sistem pelaporan keuangan BUKP perlu dipertanyakan kembali dari anggaran apa ?
“Ini juga perlu dipertanyakan mekanisme dan tatacara yang akan di lakukan oleh Pemda DIY. Lalu dana yang tidak masuk sistem salah siapa, siapa yang akan membayarnya ? “ ujarnya.
Kalau untuk menyelesaikan kasus ini harus menunggu putusan pengadilan, maka berapa lama lagi nasabah korban BUKP Galur dan Wates harus menunggu tanpa kepastian. Langkah hukum ini butuh waktu lebih dari setahun.
“Ini sebuah ketidakpastian. Masak kelasnya Pemda DIY tidak bisa membuat keputusan yang baik dan benar, padahal mereka tahu nasabah korban kedua BUKP tersebut masyarakat marginal, yang bisa dijamin kejujuran dan ketaatannya,” tukas Priyo Santoso.
Menurutnya, simpanan sebesar Rp 8,5 miliar itu bukan uang yang sedikit untuk ukuran rakyat DIY. Dan perjalanan mereka secara santun sudah ditempuh meski dengan penuh luka – liku dan tantangan.
“Maka sekarang saatnya diakukan upaya untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kulon Progo silahkan berjalan terus, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bentuk kriminal seperti apa yang dilakukan sejumlah oknum.
“Perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan oleh sejumlah oknum di kedua BUKP tersebut, perlu kita kawal bersama. Syukur keputusan atas pemeriksaan ada yang memperkuat upaya yang kita lakukan,” ujarnya.
Tetapi bahwa dana nasabah yang masuk dan tidak masuk di laporkan keuangan BUKP Galur dan Wates adalah kesalahan personal dan kelembagaan. Bukan hanya kesalahan personal, individu.
Maka secara hukum nasabah bisa mengajukan gugatan pada kelembagaan BUKP untuk bertanggung jawab.
“Kalau arahnya hanya kepada personal atau oknum di BUKP seperti yang sekarang ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, ini yang dikawatirkan nasabah. Uang mereka akan hilang, karena keputusan pengadilan hanya menghukum personal yang menyimpang sebagai penggelapan,” ujarnya.
Dengan demikian maka perlu dipikirkan untuk menggugat secara kelembagaan, mulai dari lembaga BUKP Galur dan Wates, kemudian BPKAD DIY, melalui gugatan class action.
Liputan : Suyono Sugondo



